Pendaftaran Dibuka, 600 Lowongan Perangkat Desa “Diobral” di Jombang

Purwanto, Asisten 1 Bagian Pemerintahan Kabupaten Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 600 lebih lowongan perangkat desa di Kabupaten Jombang bakal “diobral” pada 7 hari mendatang. Ini menyusul dibukanya pendaftaran pengisian kekosongan perangkat desa di Kota Santri pada 5 hingga 11 April 2017.

Asisten 1 Bagian Pemerintahan Kabupaten Jombang, Purwanto, Kamis (6/4/2017) mengatakan, ada sekitar 302 desa di Kabupaten Jombang, bakal melakukan pengisian kekosongan perangkat desa. Dari jumlah desa yang melakukan pengisian kekosongan perangkat, setidaknya ada sekitar 600 lebih jabatan perangkat yang bakal diisi di tahun 2017

Baca Juga

“Nah, disitu ada beberapa macam jabatan kosong yang harus diisi oleh pemerintahan desa,” katanya.

Hasilnya, setelah dinyatakan pendaftaran dibuka pada 5 april 2017, hingga kini panitia seleksi sudah dibentuk oleh desa masing-masing. Sebab pada tanggal 4 April, pemerintah sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) ke kecamatan dan ke desa serta BPD. Sehingga pada tanggal 4 malam, pemerintah desa (Pemdes) sudah membentuk panitia seleksi.

Selain itu, jika dalam masa pendaftaran calon perangkat daerah yang ditentukan selama 7 hari, tetapi masih belum memenuhi syarat dilaksanakannya seleksi, maka dalam aturannya boleh ditambah lagi hingga 5 hari kedepan. Setelah proses seleksi adminitrasi selesai, maka akan ada tes yang harus dijalani calon perangkat desa.

“Ada dua jenis tes yang akan diberikan kepada calon perangkat desa (CPD), diantaranya tes tulis dan tes wawancara. Prosentase nilainya, untuk tes tulis 70 persen, sementara tes wawancara yang dilakukan Kepala Desa nilainya 30 persen,” ujar pria yang akrab disapa Pak Gempur ini.

Namun, lanjut Gempur, pada tes tulis nantinya akan dilaksanakan serentak oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Jombang. Bukan dilakukan di masing-masing desa. Menurutnya, Pemkab hanya sebagai fasilitator, sebab penyelangaranya tetap Pemdes.

“Dan ini sudah diatur di Perbup No 19 Tahun 2017, tentang tata cara dan pemberhentian perangkat desa. Dan rencananya, tes tulis itu akan dilaksanakan di GOR Jombang dan juga ruang Auditorium Universitas Darul Ulum,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait