Penampakan perhiasan emas milik warga Kaliwungu, Jombang yang ditukar dengan imitasi oleh ART nya. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART). Perempuan berinisial SS (49) ditangkap setelah diduga mengambil perhiasan emas milik majikannya dan menggantinya dengan perhiasan imitasi.
SS diketahui merupakan warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Ia bekerja di rumah milik GWI (35) yang berada di Jalan Halmahera VII, Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya ketika rumah dalam kondisi sepi. Dengan memanfaatkan kepercayaan majikan serta akses yang dimilikinya, SS masuk ke kamar pribadi korban dan membuka lemari tempat penyimpanan perhiasan.
“Tersangka mengambil emas asli milik korban saat rumah sedang kosong. Untuk menghindari kecurigaan, ia menaruh kembali perhiasan imitasi yang warnanya menyerupai emas asli,” jelasnya, Minggu (8/3/2026).
Menurut Dimas, cara tersebut sempat membuat korban tidak menyadari kejadian tersebut. Secara kasat mata, perhiasan masih terlihat berada di tempatnya sehingga korban baru mengetahui setelah diperiksa lebih teliti.
Setelah menyadari perhiasannya telah diganti dengan barang palsu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada 1 Maret 2026. Dari laporan tersebut diketahui nilai kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp39 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada SS yang bekerja sebagai ART di rumah korban.
Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 10.15 WIB di kediamannya. Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu set perhiasan berwarna kuning yang diduga imitasi serta satu lembar surat pernyataan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan perhiasan emas asli milik korban yang telah digelapkan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Dimas.
Leave a Comment