Pemda Tak Berpihak kepada Rakyat soal Pencemaran Udara Pabrik Bulu Ayam Jombang

Pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
Pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
  • Whatsapp

PLANDAAN, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dinilai lamban menangani persoalan pabrik penggilingan limbah bulu ayam di Dusun Jambe Desa Bangsri Kecamatan Plandaan yang terbukti melakukan pencemaran udara.

Pabrik penggilingan bulu ayam milik PT Sayap Emas menurut laporan yang diterima KabarJombang.com dari masyarakat setempat masih menimbulkan bau menyengat, meski sudah dilakukan perbaikan cerobong asap sesuai instruksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga

“Pabriknya masih beroperasi. Baunya sangat menyengat sekali dan sama, tidak ada perubahan sama sekali,” ujar salah seorang warga Sukamad, Sabtu (23/1/2021).

Beberapa waktu lalu pabrik tersebut sempat berhenti beroperasi sementara karena disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta belum adanya instalasi pengelolaan limbah.

Selain itu status izin lingkungan PT Sayap Emas juga belum berlaku efektif dikarenakan ada perubahan nama pemilik dan nama perusahaan. Sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran Udara setiap perusahaan yang mengeluarkan emisi wajib mengantongi izin lingkungan.

Diketahui dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) diterbitkan DLH pada Juli 2020 atas nama CV Nurvan Jaya bukan PT Sayap Emas.

“Berhentinya ya nggak lama, hanya sekitar satu mingguan mulai dari ada DLH. Dan saya lihat kemarin itu cerobong asap dari pembakaran mengepul, mengeluarkan asap,” jelas Sukamad.

Ia menilai ada pembiaran terhadap pabrik penggilingan bulu ayam meski sudah meresahkan masyarakat, menurutnya tidak ada tindakan dari pemerintah daerah setempat.

“Sudah jelas sudah menyalahi tata ruang untuk industri, kenapa masih ada perlindungan dari pemerintah. Pabrik berada di tengah-tengah antar desa, utara pabrik masih banyak desa, barat pabrik juga ada desa, timur dan selatan juga ada desa. Kenapa pemerintah Jombang gak ada tindakan sama sekali. Seakan akan Pemerintah Jombang lemah tidak berani bertindak,” tegas Sukamad.

Sukamad menuturkan jika Pemkab Jombang tidak bisa memberikan perlindungan terhadap warganya dan lebih berpihak kepada pengusaha.

“Pemerintah Jombang ini gimana, pabrik sudah meresahkan warga kok tetap diperbolehkan beroperasi. Jangan jadikan masyarakat tumbal, untuk kepentingan segelintir orang,” tandas dia.

Sementara Humas PT Sayap Emas Hakim Pamungkas menjelaskan, jika pabrik bukan sedang beroperasi tetapi proses uji coba setelah perbaikan cerobong asap.

“Bau yang ada di pabrik itu berkurang baunya sama tapi berkurang. Kita lagi trial tau kan trial itu uji coba ya,” tuturnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com.

Pihak pabrik menurutnya hanya menerima bahan untuk dimasukan di gudang, bukan produksi.

“Kita hanya terima bahan untuk dimasukkan gudang,” pungkas Hakim.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait