Pembunuh Pria yang Tewas di Jalan Basuki Rahmat Didor Polisi, Motifnya Cemburu

Polisi menggelandang pelaku pembunuhan terhadap Achmad Dwi Antoko.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Misteri kematian Achmad Dwi Antoko (21), pemuda asal Jalan Madura, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, akhirnya terkuak, Kamis (3/10/2019).

Korban yang sebelummya ditemukan tewas bersimbah darah di tepi Jalan Basuki Rahmat, Jombang, pada Rabu (2/10/2019) kemarin, ternyata dibunuh oleh Budiono (48) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.

Baca Juga

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang sekitar 24 jam pasca kejadian, di daerah Kecamatan Ploso, Jombang.

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

“Alhamdulillah, berkat kegigihan dan kerja keras anggota, setelah kami olah TKP, memeriksa saksi-saksi, kita bisa menemukan pelaku. Pelaku kita tangkap siang tadi, di daerah jalan raya Ploso,” terang AKBP Boby Paludin Tambunan, Kapolres Jombang.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan ini di latar belakangi karena pelaku merasa cemburu dengan korban. Keduanya diketahui sama-sama menyukai satu perempuan berinisial PR.

Dia menambahkan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal. Namun, pelaku kalap ketika mengetahui korban berada di rumah PR, hingga akhirnya keduanya terlibat duel.

Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau dapur. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya, dan akhirnya meregang nyawa karena kehabisan darah.

Pelaku lantas kabur dengan becaknya. Sementara pisau yang dipakai menusuk korban dibuang pelaku di Sungai Brantas dengan harapan untuk menghilangkan jejak.

“Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, juga hasil interogasi terhadap tersangka, motifnya ini cinta segitiga kebetulan pelaku dan korban ini sama-sama suka dengan seorang wanita, inisialnya PR,” imbuhnya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut. Selain sepasang sandal dan baju milik korban, juga diamankan sebuah becak berwarna hijau yang digunakan pelaku melarikan diri dari kejaran polisi.

“Pelaku akan dijerat pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait