Pembuang Mayat Bayi di Makam Sengon, Ditangkap

Rahmat, salah satu tersangka yang merupakan ayah bayi yang dibuang di area makam desa Sengon, saat diamankan di Polres Jombang. (FOTO: IST)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Lantaran malu dengan kehamilan putrinya di luar nikah, Jumilah (51) tega membuang cucunya yang baru dilahirkan. Perempuan asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk itu menyuruh orang untuk membuang bayi laki-laki tersebut untuk menghilangkan jejak.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, Jumilah ditangkap kurang dari 24 jam setelah mayat bayi laki-laki ditemukan warga di depan makam Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota, Minggu (6/3/2016) pagi. Pada mayat bayi tersebut masih melekat gelang persalinan dari RSUD Jombang atas nama Ny Dyah Ayu.

Baca Juga

Berbekal informasi dari RSUD Jombang, terungkap bahwa bayi yang baru berusia beberapa jam tersebut adalah buah hati putri Jumilah, Dyah Ayu (19) dan Rahmat Wijaya (24) warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang merupakan kekasih Dyah Ayu.

Kepada polisi, Jumilah mengaku sengaja membuang jasad cucunya lantaran malu putrinya hamil di luar nikah. “Motif Bu Jumilah membuang bayi tersebut untuk menutupi kehamilan putrinya sampai melahirkan anak,” kata Wahyu, Senin (7/3/2016).

Wahyu menjelaskan, Dyah Ayu melahirkan bayi laki-laki di RSUD Jombang, pada Sabtu (5/3) malam. Hanya saja, bayi yang dikandung Dyah Ayu lahir dalam usia kehamilan 5 bulan atau prematur. Bayi malang itu hanya bertahan hidup sekitar 5 jam di RSUD Jombang. Tahu cucunya meninggal, Jumilah pun mengambil jenazah dari rumah sakit.

Namun, bayi tersebut tidak dimakamkan dengan layak, tersangka justru menyuruh Ponadi (47), warga Jogoroto dan Muhari (27) warga Mojoagung untuk membuang jasad cucunya sendiri ke sungai. Namun oleh kedua pria itu, jasad bayi tersebut malah dibuang di depan makam Desa Sengon. “Tersangka Ponadi dan Muhari diberi imbalan Rp 300 ribu oleh Bu Jumilah untuk membuang bayi,” ujarnya.

Wahyu menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka Jumilah, Ponadi, dan Muhari dijerat dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kelahiran dan mayat bayi yang baru dilahirkan. “Ancaman pidananya maksimal 9 bulan penjara,” imbuhnya.

Sementara kekasih Dyah Ayu yang juga ayah si bayi juga ditetapkan sebagai tersangka. Rahmat Wijaya dijerat dengan Pasal 293 KUHP tentang persetubuhan dengan janji imbalan barang dan lain-lain terhadap wanita yang belum dewasa, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tersangka Rahmat Jaya langsung kita tahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya hanya kita lakukan penahanan luar, karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara,” tegasnya. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait