Pembobol Uang Nasabah Bank Danamon Ditangkap

Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat (foto:ist)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Setelah beberapa bulan menghilang, karyawan Bank Danamon unit Simpan Pinjam Jombang, Wahyu Seno Aji (45) akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Jombang.

Warga Mokerto ini diduga kuat menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah. WSA ditangkap saat mengunjungi salah satu nasabahnya di Kecamatan Ploso, Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 11.05 WIB. Saat ini, WSA masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Baca Juga

Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, WSA merupakan terlapor dugaan penggelapan uang nasabah. “Berhasil kami dibekuk di Kecamatan Ploso di rumah salah satu nasabahnya,” ujar AKP Wahyu Hidayat.

AKP Wahyu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diperoleh petugas, jika pelaku yang belakangan diketahui telah kabur ke Jakarta, hendak mengunjungi Ju salah satu nasabahnya yang beralamatkan di Kecamatan Ploso.
Sejak memperoleh informasi itu, polisi segera menuju rumah Ju untuk memantau situasi. Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata WSA benar-benar datang. Tidak lama kemudian, polisi bergegas menyergap pelaku.

Pelaku yang tidak menyangka kedatangannya di rumah Ju sudah menjadi pantauan polisi. Pelaku hanya pasrah saat digelandang ke kendaraan polisi untuk dibawa ke Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti tersebut diantaranya, slip setoran, rekening koran nasabah, slip transfer, hasil audit pihak Bank Danamon, bukti rekaman CCTV yang menunjukkan Kartu Anjungan Tunai mandiri (ATM) milik mantan nasabah dipegang dan digunakan pelaku.

AKP Wahyu menuturkan, WSA merayu nasabah dengan mengatakan bahwa dalam satu tahun ini bunga simpanan untuk deposito sangat tinggi. Salah satu syarat harus tutup buku dan buka rekening baru. Hal ini membuat sebagian nasabah tergiur. Selain itu nasabah juga diminta ke kantor bank untuk tanda tangan aplikasi yang ternyata pindah buku dari nasabah ke rekening lain.

“Kasus tersebut masih terus kami dalami, termasuk adanya potensi pencucian uang dan keterlibatan orang dalam lain,” tandas AKP Wahyu.

Seperti diberitakan, salah satu karyawan Bank Danamon Unit Simpan Pinjam Kabupaten Jombang, diduga melakukan pembobolan uang milik salah satu nasabahnya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang oleh salah satu nasabah, Jumat (21/8) lalu. Dalam kasus ini kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari 2 miliar. (*/karjo)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait