Pemberhentian Perangkat Desa Sumberagung, Camat Megaluh:Terdapat Konsekuensi Hukum

Camat Megaluh, Eka Yulianto. (Foto: DianKN) 
  • Whatsapp

MEGALUH, KabarJombang.com- Tuntutan mundur warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, terhadap oknum perangkat des yang diduga selingkuh, memantik reaksi Camat Megaluh, Eka Yulianto.

Kepada KabarJombang.com, Eka Yulianto mengaku harus melakukan pencermatan dengan seksama karena keputusan yang diambil akan terdapat konsekuensi hukum.

Baca Juga

“Semuanya harus berproses, kita harus cermati dulu, teliti dengan seksama permasalahan yang ada. Karena nantinya setiap keputusan terdapat konsekuensi hukumnya, “tutur Eka Yulianto saat ditemui KabarJombang.com Senin (26/10/2020).

Menurut Eka, tahapan untuk permasalahan yang terjadi terkait tuntutan warga untuk memberhentikan Er adalah masih berada pada wewenang pemerintah desa.

“Untuk saat ini kan kalau berbicara wewenang masih ada di desa, bentuk konsultasi masih secara lisan. Konsultasi secara tertulisnya juga belum kami terima secara resmi,”jelasnya.

Menurut Eka, dalam memberikan rekomendasi pemberhentian Er dari jabatan Kasi Pemerintahan, pihaknya masih menunggu data-data yang lengkap sesuai dengan prosedur yang harus dilakukan.

“Penyerahan resmi tentang data-data dan pengajuan dari tuntutan warga kan belum resmi diterima di Kecamatan. Nanti kalau suda kami terima, baru kami  proses dan ditindak lanjuti dengan cermat, bijaksana, dan teliti agar tidak terjadi kesalahan,”ungkap Eka.

Ditambahkan Eka Yulianto, dalam masa berproses mengambil sebuah keputusan rekomendasi, dibutuhkan waktu 10 hari hingga 14 hari kerja. Selain itu juga tidak bisa cepat karena harus menimbang dan harus benar-benar teliti ambil keputusan.

“Sekitar 10 sampai 14 hari kerja proses tersebut. Atau bahkan dengam secepatnya akan kami selesaikan setelah kami secara resmi mendapat data rekomendasi dari pemerintah desa untuk pemberhentian Er,”kata Eka Yulianto memungkasi.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait