Pelaksanaan Pilkades 2020 di Kabupaten Jombang Terbatas

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Seksi Intel Kodim 0814 Jombang, mengatakan bahwa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jombang terbatas.

“Jadi Pilkades tanggal 16 Desember 2020 dilaksanakan mulai jam 07.00 sampai jam 13.00 WIB secara terbatas,” kata Kapten Arm Edi selaku Kasi Intel Kodim 0814 Jombang, di Islamic Center Jombang.

Baca Juga

Menurutnya, yang paling utama adalah kerukunan dan masing-masing paslon harus siap menang dan kalah.

“Karena yang menang bisa lebih bijak untuk menerima posisinya, kemudian yang kalah bisa lapang dada. Jadi jangan sampai yang menang euforia atas kemenangannya dan yang kalah merasa ada kecurangan,” ujarnya.

Ia berharap agar wilayah yang sedang melangsungkan Pilkades bisa turut menghimbau kepada masyarakat terhadap kedisiplinan Prokes sehingga Pilkades bisa berjalan lancar.

Sementara, Kepala Satuan Intel Polres Jombang, AKP Novy Herdhyanto, menandaskan jika pelaksanaan Pilkades terdapat 56 TPS. Dan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tiap TPS maksimal 500 orang.

Peraturan tersebut yakni berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Semula TPS tidak sejumlah 56 tetapi karena ada peraturan dari Mendargri dan maksimal 500 orang. Jika ada kelebihan diatas 500 orang tersebut maka dibentuklah TPS baru, nah ini sudah masuk dalam pantauan kami dan sudah masuk disembilan desa. Semoga Pilkades ini bisa berjalan lancar, aman, dan terkendali,” kata AKP Novy.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait