Pasang Daya Listrik Baru, PLN Berlakukan Minimal 1.300 VA

Plh Manager PLN UPJ Jombang saat menjelaskan kebijakan PLN terkait pemasangan daya listrik baru minimal 1.300 VA
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Warga di Kabupaten Jombang harus siap gigit jari jika berniat memasang baru daya listrik bersubsidi, yakni 450 dan 900 VA. Pasalnya, per 1 Januari 2016 lalu, PLN memberlakukan kebijakan bahwa pemasangan daya listrik baru minimal 1.300 VA.

Plh Manager PLN UPJ Jombang, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional, namun PLN hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Sebelumnya, jumlah permohonan pemasangan baru daya listrik bersubsidi ke PLN pusat mencapai sekitar 40juta pemohon. Sementara, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) atau tim survey pemerintah mencatat hanya sekitar 20juta pemohon.

Baca Juga

“Ada selisih yang signifikan. Jadi ada orang yang sebenarnya mampu, tapi mereka mengambil hak yang harusnya dapat subsidi. Pemerintah berharap subsidi listrik tersebut tepat sasaran,” katanya, Kamis (4/2/2016).

Dia menjelaskan, pemasangan baru daya listrik bersubsidi harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Surat Keterangan dari TNP2K di Jakarta.

“Jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka otomatis permohonan pemasangan daya baru bersubsidi ditolak,” tandasnya sembari menjelaskan, jika PLN tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang mendapatkan subsidi, karena kartu yang merupakan persyaratan tersebut adalah kewenangan pemerintah.

Pihaknya juga membantah jika PLN UPJ Jombang tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemasangan daya listrik baru minimal 1.300 VA tersebut. “Sudah lama PLN mensosialisasikanya. Sudah banyak dimuat di koran-koran,” jawabnya. (rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait