Pansus Galian C DPRD Jombang Sidak Lokasi Tambang

Pansus galian C DPRD Jombang saat Sidak ke lokasi penambangan yang ada di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

NGORO, (kabarjombang.com) – Menyikapi hasil rapat kerja (Raker) pada Selasa (19/1/2016) lalu, Panitia Khusus (Pansus) Galian C DPRD Jombang langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa lokasi tambang. Para anggota Pansus melakukan sidak ke wilayah-wilayah di mana terdapat usaha penambangan. Sasaran utama, Pansus Galian C menuju ke Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Selasa (26/1/2016).

Dari hasil rapat menyebutkan, bahwa di Jombang terdapat 53 galian C ilegal atau tidak berizin. Bahkan, ke 53 galian tersebut telah ditinggal oleh penambang tanpa ada reklamasi. Dari data Pansus Galian C DPRD Jombang, di Kecamatan Ngoro terdapat 6 lubang bekas galian dengan kondisi 4 rusak sedang, dan 2 tergolong rusak berat.

Baca Juga

Menurut Ketua Pansus Galian C, Mas’ud Zuremi, sasaran awal kerja Pansus di Kecamatan Ngoro. Selain terdapat 6 bekas galian C yang tidak direklamasi, pada data yang diajukan oleh pengusaha galian C bahwa luas lahan yang akan ditambang Kecamatan Ngoro menduduki peringkat ke-2, dan tentu sangat dikhawatirkan keberadaannya.

“Lokasi tambang galian C di Kecamatan Ngoro memang menjadi salah satu target Pansus karena adanya kuari-kuari yang telah ditinggal oleh penambang tanpa reklamasi. Kondisi ini tentu mengancam keberlanjutan lingkungan sekitar dan nyawa manusia,” tegas Ketua Fraksi PKB ini.

Dalam sidak tersebut, anggota Pansus Galian C ditemui langsung oleh Kepala Desa (Kades) Genukwatu, Sudirman. Dan anggota Pansus langsung memberikan keterangan dan pengarahan kepada Kades tentang lahan tambang yang ada adalah tidak berizin. Anggota Pansus juga menanyakan bagaimana proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa setempat, apabila terdapat penambangan serta pengawasan yang dilakukan.

Sementara, Kades Sudirman mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap para penambang galian tersebut. “Kami sangat merespon positif atas kehadiran anggota dewan. Tentu, dengan kehadiran Pansus, sekarang saya minta Galian C yang tak berizin dan beroperasi di Desa Genukwatu agar diberhentikan dan ditindak dengan tegas,” katanya.

Mas’ud Zuremi menambahkan, Pansus akan mengkaji beberapa hal, diantaranya dari sisi kebijakan, proses perizinan, kegiatan penambangan di desa-desa, sampai kegiatan pasca penambangan. “Dari kajian ini, nantinya Pansus memberikan rekomendasi kebijakan apa yang terbaik untuk diputuskan dalam hal penambangan di Jombang,” pungkasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait