Pandemi Covid-19, Dispensasi Nikah PA Jombang Meningkat 300 Persen 

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jombang, Ahmad Thoha. (Anggraini).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-  Dibandingkan tahun sebelumnya. Terhitung sejak tahun 2020 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Jombang mengalami peningkatan hingga sebesar 300 prosen.

Hal ini diungkapkan hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jombang, Ahmad Thoha. Dikatakan,  jika pada tahun 2020 pihaknya telah menerima laporan permohonan dispensasi nikah sebesar 409 laporan. Sedangkan pada tahun 2019 dispensasi nikah sebanyak 196 laporan.

Baca Juga

“Tahun 2020 ini laporan dispensasi nikah mengalami kenaikan hingga 300 prosen dari tahun 2019. Lagi-lagi penyebabnya ya lingkungan, pengaruh teknologi, perhatian orangtua yang kurang, sudah lamaran, dan rata-rata hamil dulu, sudah ada isinya,” terang Thoha kepada KabarJombang.com, Kamis (31/12/2020).

Laporan angka dispensasi nikah terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2020 paling tinggi pada bulan Juli sebanyak 54 laporan, paling rendah pada bulan Agustus dan Desember sebanyak 17 laporan.

Sedangkan, bulan Januari hingga Desember 2019 laporan permohonan dispensasi nikah paling tinggi pada bulan Nopember sebanyak 81 laporan, paling rendah pada bulan Mei sebanyak  4 laporan.

Bahkan ia juga pernah mendapat keterangan dari pelapor jika ada yang sampai menggugurkan kandungannya. Rata-rata usia yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di PA Jombang berusia 16 tahun atau kurang dari 19 tahun dan hal tersebut juga tidak terlepas bahwa mereka ada yang berasal dari sekolah agama.

“Mereka yang mengajukan ke PA memang ditolak oleh KUA karena tidak cukup umur berdasarkan UU Perkawinan yang berlaku. Bahkan ada juga yang sekolah-sekolah agama seperti MTs, yang mengerti agama, mengajukan permohonan ke kami,” katanya.

Selain itu, lanjut Thoha, jika pihaknya tidak mengabulkan permintaan mereka maka hal itu akan menimbulkan aib di desa. Dan pihak laki-laki pun menyatakan kesanggupannya untuk menafkahi.

Untuk mengendalikan laju peningkatan dispensasi nikah di Kabupaten Jombang, ia berharap agar ada penyuluhan hukum dari Pemda setempat ke tingkat desa.

“Penyuluhan hukum itu seperti sosialisasi usia perkawinan. Karena ada laporan yang disitu kedua anak tersebut kurang dari 19 tahun antara perempuan dan laki-lakinya, dan keduanya membuat permohonan ke PA,” ungkapnya.

“Apalagi dengan situasi pandemi Covid-19 ini juga berpengaruh bagi pergaulan anak. Hal ini karena mereka seperti bebas, kerena tidak masuk sekolah dan lebih banyak menghabiskan waktu bermain gadget,” pungkasnya. (Anggraini)

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait