Oknum Jaksa Minta Rp 40 Juta ke Tersangka Penjual Miras

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dibalik aksi unjuk rasa puluhan warga Kecamatan/Kabupaten Jombang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (19/10/2017) kemarin, tercium aroma korup yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Jombang.

Dugaan ini muncul, setelah adanya pengakuan yang dilontarkan Joko Fatah Rohim, teman korban terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum jaksa di Kota Santri.

Baca Juga

Saat itu, korban yang berinisial IW (40) warga Kecamatan Jombang, terlibat kasus penjualan minuman keras tanpa ijin, yang ditangani penyidik dari Polres Jombang. Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 204 KUHP kepada IW, pelaku penjual miras.

Nah, berjalannya kasus tersebut, IW dinyatakan sakit stroke berdasarkan keterangan medis, sehingga meminta ID (38) (istri pelaku, red) untuk menjadi penjamin agar IW tidak ditahan.

“Pada pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan, disitulah istri pelaku diminta untuk menyerahkan sejumlah uang agar bisa meringankan tuntutan saat di persidangan. Jumlahnya, mencapai Rp 40 juta, dan itu diserahkan oleh kakak istri pelaku di ruangan Jaksa bernisial IBS,” terang Fatah, Kamis (19/10/2017).

Usai uang diberikan, IW divonis berdasarakan putusan Pengadilan Negeri Jombang, 2,5 bulan penjara. Janggalnya, masa hukuman tersebut ternyata dijalani ID yang merupakan istri IW, terpidana kasus penjulaan miras tanpa ijin.

“Pertanyaannya, kenapa dalam menjalani masa tahanan usai keputusan Pengadilan, justru dijalani oleh istri terpidana, bukan terpidananya sendiri. Ini kan lucu,” beber Fatah.

Sementara itu, pihak Kejari Jombang saat dikonfirmasi media ini melalui Kasi Intel-nya, Nurngali, belum mendapatkan jawaban. Saat dihubungi lewat telephone selulernya, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait