Oknum ASN Jombang yang Ditangkap Polisi Mengaku Konsumsi Sabu Karena Depresi

Polisi merlisi barang bukti sabu dan alat isap sabu milik oknum honorer Satpol PP dan dua rekannya di Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang, Jawa Timur, yang ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jombang, Selasa (27/8/2019).

Keduanya yakni Suryono alias JB (49), PNS salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jombang warga Desa Candimulyo, Jombang Kota, dan Yogi Prima Setyawan (32) pegawai honorer anggota Satpol PP Jombang warga Desa Sengon, Jombang Kota.

Baca Juga

Keduanya ditangkap polisi di tempat yang berbeda, namun sama-sama diduga sedang mengisap sabu-sabu bersama rekan masing-masing.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dalam pemeriksaan sementara polisi, kedua ASN ini mengaku sudah sekitar satu tahun mengonsumsi sabu, karena alasan depresi persoalan keluarga.

“Pengakuannya barang haram ini didapat dari Jalu, warga desa Candimulyo, yang juga sudah kami tangkap,” terangnya.

Mukid mengatakan, kedua ASN tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. JB ditangkap di rumahnya di Desa Candimulyo bersama teman yang kesehariannya sebagai penjual ayam, Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang.

“Barang bukti yang diamankan seberat 1,66 gram sabu-sabu dan seperangkat alat isap,” bebernya.

Sedangkan Yogi ditangkap bersama dua rekannya, Yogus Prasetio Asadullah (26) seorang kernet truk warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang Kota, dan Muhamas Bahrezi Makinudin alias Ezi (26), buruh serabutan asal Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek.

Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Kertarto Jombang saat menikmati barang haram tersebut.

“Barang bukti yang kami sita sebuah pipet kaca dan bekas bungkus rokok yang terdapat sisa sabu dengan total berat kotor lebih dari 2 gram,” kata Mukid.

Semua tersangka, lanjut Mukid, dijerat dengan pasal 114, 112 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamanya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait