Nyambi Edar Pil Dobel L, Dua Pemuda asal Ngoro Jombang Dikirim ke Bui

Dua tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Jogoroto, Jombang.
  • Whatsapp

JOGOROTO, KabarJombang.com – Dua pemuda asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, lantaran nyambi mengedar narkoba jenis pil dobel L.

Dua pemuda tersebut yakni, M Mas’udin alias Gondol alias Piyek (26) buruh bengkel sepeda motor asal Dusun Padar Lor, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, serta Dwi Prayogo Lugito alias Ugik alias Bogel (31) buruh gudang rongsokan asal Dusun Cermenan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, penangkapan dua lelaki tersebut berawal dari diamankannya warga Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno bernama Pugi Raharjo alias Bogel, di lapangan Desa/Kecamatan Jogoroto, pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati Pugi Raharjo membawa dua bungkus grejeng rokok, masing-masing berisi delapan dan empat butir pil dobel L,” kata Bambang SB. Kamis (7/11/2019).

Dari pengembangan yang dilakukan, Pugi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Mas’udin alias Gondol alias Piyek. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkusnya.

Dari tersangka Mas’udin, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 buah bekas bungkus rokok berisi 19 grenjeng rokok masing-masing berisi 8 butir pil dobel L, dengan total 152 butir pil LL, serta 1 bungkus grenjeng rokok berisi 4 butir pil dobel L.

Juga uang tunai sebesar Rp 100 ribu diduga hasil penjualan, serta 1 unit handphone merk Oppo R1011 warna putih, sebagai sarana transasi yang dilakukan tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan, hingga muncul nama Dwi Prayogo Lugito alias Ugik alias Bogel. Buruh gudang rongsokan ini pun dengan mudah dibekuk petugas.

Dari tersangka Prayogo, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih.

“Jadi, total barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sebanyak 168 butir pil dobel L. Kedua tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kepentingan pengembangan,” ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait