Ngurus E-KTP Dijaga Satpol PP, Dua Warga Ditolak, Begini Alasannya

Kedua warga yang menjadi korban penolakan petugas pelayanan Dispendukcapil Jombang, karena tidak memiliki undangan dan surat rekomendasi. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Konflik pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, terus menjadi sorotan warga. Usai banyak terjadi aksi saling dorong warga yang berebut antri nomor pelayanan, kini muncul kembali aksi penolakan yang dilakukan petugas terhadap warga.

Selasa (21/11/2017) pagi, puluhan warga terlihat mengantri dengan pengawalan ketat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Meski sudah disekat dengan menggunakan bangku pada pintu masuk kantor oleh petugas, warga masih terlihat berebut untuk masuk.

Baca Juga

Padahal, petugas yang menggunakan pengeras suara sudah memberikan informasi agar warga tetap bisa tertib saat melakukan pengurusan. Usai antrian warga berkurang setelah dilayani, beberapa warga terlihat harus pulang dengan tangan kosong.

“Iya, saya harus kembali pulang karena berkas saya ditolak. Sebab, tidak ada tanda tangan Camat sebagai syarat rekomendasi yang ditentukan Dispendukcapil,” ujar Ahmad Aris (25), warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, saat ditemui di lokasi, Selasa (21/11/2017).

Cerita senada juga muncul dari Basuki (50) salah satu warga yang berkasnya bernasib sama seperti Aris. Menurutnya, dari berkas yang dibawanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Meski tidak ikut antri, namun berkas miliknya dikembalikan petugas karena tidak bisa menunjukkan undangan, serta rekomendasi dari pihak desa dan kecamatan.

“Harus balik lagi untuk minta surat rekomendasi dari Desa dan Camat. Sebab, petugas menolak berkas karena tidak disertai adanya undangan dan juga rekom. Ini mau cari pak Camat untuk minta surat dan tanda tanganya,” terangnya dengan wajah sendu.

Keduanya mengaku sedikit kecewa lantaran minimnya sosialisasi yang dilakukan petugas. Sebab, mereka tidak mendapatkan infromasi adanya jalur undangan dan rekomendasi di tingkat desa.

“Kita tidak tahu kalau ada jalur seperti ini. Jadi ya sedikit kecewa lah.. Kan rumah kita ada yang jauh juga,” celetuknya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Jombang Ahmad Sjarifudin membantah adanya penolakan yang dilakukan petugasnya. Menurutnya, saat ini memang diberlakukan sistem dua jalur, yakni jalur undangan dan jalur rekomendasi. Dimana, jalur rekomendasi harus disertakan oleh warga tentang alasannya melakukan pengurusan, jika ada keperluan penting maka bisa dilayani.

“Kami tidak menolak, memang yang tidak membawa undangan dan rekomendasi kita sisihkan. Nah, nanti kita panggil untuk dilayani. Jadi, kami tidak menolak siapapun dalam pelayanan ini,” katanya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait