Ngaku Bisa Keluarkan Tumbal, Pria asal Sidoarjo Malah Perdayai Korbannya

Pelaku beserta barang bukti, saat diamankan di Mapolres Jombang, (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Mengaku bisa mengeluarkan tumbal di dalam rumah, Sutrisno alias Fandi (38), warga yang tinggal di Dusun Karangbong, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, malah memperdayai korbannya. Akibatnya, pria yang berpura-pura sebagai “orang pintar” alias dukun ini, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Kamis (13/7/2017).

Sebelumnya, korban bernama Ahmadi (55) warga Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengaku pusing dengan peristiwa aneh yang kerap dialami di rumahnya. Diduga ada kekuatan gaib, dirinya pun mencari solusi untuk mengusirnya.

Baca Juga

Kondisi inilah, kemudian dimanfaatkan Sutrisno, dengan mengaku sebagai dukun dan bisa mengatasi persoalan yang membelit Ahmadi. Saat itu, Kamis (13/7), sekitar pukul 18.30 WIB, Sutrisno datang ke kediaman Ahmadi, dan dirinya langsung melakukan ritual untuk membersihkan tumbal di rumah Ahmadi.

“Namun, sebelum ritual, korban dimintai syarat agar menyediakan tumpeng nasi kabuli, nasi golong lengkap dengan sayur kluweh, dan telur ayam matang yang dipotong-potong. Selain itu, juga emas murni,” beber Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Jum’at (14/7/2017) pagi.

Lama melakukan ritual, lanjut Iptu Subadar, bukannya tumbal bisa keluar dan kekuatan gaib bisa diusirnya, malah Sutrisno membawa kabur sesembahan yang digunakan ritual. Korban pun sadar, jika aksi pria bertubuh besar itu hanya menipu dirinya. Sontak saja, dirinya mengejar pelaku, dan melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku. Dirinya terpaksa tertunduk malu saat digelandang petugas ke Mapolsek Jombang Kota. “Saat ini, pelaku kita tahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut M Subadar.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepasang giwang emas 22 karat seberat 2 gram, Handphone merk Lenovo warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu. “Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3,5 Juta. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” pungkas Iptu M Subadar. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait