Ngabuburit Sambil Edarkan Obat-Obatan Berbahaya, 2 Pria Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Megaluh. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di pikiran dua pria asal Kabupaten Jombang ini. Disaat menjelang berbuka puasa, mereka justru nekad jadi pengedar obat-obatan berbahaya jenis Pil Doubel L.

Hasilnya, kedua pria bernama Nofan (30) warga Dusun Plosowedi Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Moch Suhermanto (37) warga Desa Sambong Dukuh Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditangkap polisi.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan polisi, saat itu Minggu (28/5/2017) sekitar pukul 17.30 WIB, Nofan, salah satu pelaku berada di Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, diketahui sedang bertransaksi Pil Doubel L. Petugas yang sudah mencurigai gerak-geriknya, langsung saja meringkus pelaku.

“Pelaku saat itu beralasan sedang menunggu puasa. Namun, saat kita geledah, ternyata kita mendapati 1 kit berisi 7 butir Pil Double L,” kata AKP Sutikno, Kapolsek Megaluh, Senin (29/5/2017).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ternyata Nofan mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria bernama Moch Suhermanto (37). Tak mau buruannya melarikan diri, petugas kemudian memburu pelaku lain.

“Saat kita menangkap pelaku kedua, kita mendapatkan Pil Doubel L sebanyak 82 butir. Tak hanya itu, Handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 40 ribu, yang diduga hasil penjualan, juga kita amankan,” terang AKP Sutikno.

Akibat perbuatannya, jelas Sutikno, pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) atau Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait