Nekat Edar Sabu-sabu, Empat Lelaki di Jombang Jadi Tangkapan Polisi

Keempat tersangka saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan satu jaringan. Sejumlah barang bukti berupa belasan poket sabu siap edar, berhasil disita polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, para pengedar sabu ini ditangkap di empat tempat berbeda. Keempatnya ditangkap dengan jarak waktu yang tak lama, mulai dari pengedar pertama hingga keempat.

Baca Juga

“Empat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka masih dalam satu jaringan. Kasus ini kita kembangkan lagi guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Mukid menjelaskan, pelaku pertama yang dibekuk adalah Sulistiono alias Cak Sul (43). Pelaku ditangkap pada (6/10/2019). Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Cak Sul sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.

Warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito itu tidak bisa berkelit. Karena saat penggerebakan petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 poket sabu siap edar.

Barang haram tersebut disimpan dalam tisu, kemudian dililit menggunakan lakban warna hitam. Total sabu yang disita sebanyak 6,25 gram.

Dari situ, kemudian mengembang ke pelaku lain.Yakni Mochamad Hariyanto alias Hari (23), warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.

Selain mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 1,24 gram, petugas juga menyita satu plastik klip berisi dua butir ekstasi, timbangan elektronik, serta uang Rp 200 ribu.

Pelaku ketiga adalah Ari Usman alias Kunting (29), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota. Kunting dibekuk polisi di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita tempat bedak warna hijau yang didalamnya berisi empat poket sabu serta uang Rp 700 ribu.

Malam harinya, Satresnarkoba menangkap Supriyanto alias Supri (40), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Polisi menemukan 6 poket sabu di rumahnya yang disembunyikan dalam wadah HP. Total sabu yang disita 1,3 gram. Polisi juga menyita timbangan elektronik, plastik klip kosong, gunting, serta uang Rp 400 ribu.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekali lagi, kita terus melakukan pengembangan,” pungkas Mukid.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait