Nekad Mencuri di Café, Remaja 15 Tahun Tertangkap

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Karena lolos melakukan aksi mencurinya yang pertama, remaja pengangguran ini, ABA (nama samaran) nekad mengulangi perbuatan mencurinya, di lokasi yang sama, sebuah café yang berada Jl Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jum’at dini hari (9/9/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun, aksi keduanya pada dini hari itu, dia gagal. Dalam melancarkan aksinya, Aba (15) remaja yang tinggal bersama neneknya di Jombang itu, mengulang cara pertamanya. Mulanya, dia memastikan kondisi café sudah sepi.

Baca Juga

Setelah dirasa aman, dia berusaha masuk café dengan cara memanjat pagar melalui wastafel. Setelah menaiki pagar, dia kemudian menuju bagian atas teras, dan dilanjutkan berjalan melalui atap genting dengan mengendap-ngendap, menuju tempat sasaran.

Aba kali ini apes. Salah satu warga memergoki dirinya saat berada diatas genting. Karena gerak-gerik yang mencurigakan, warga yang saat itu melintas di lokasi kejadian, langsung berteriak “maling”, sekencang-kencangnya. Sejurus kemudian, warga sekitar yang mendengar suara teriakan berdatangan ke lokasi dan kemudian berhasil menangkap pelaku. Beruntung, saat itu sejumlah warga tidak main hakim sendiri. Oleh warga, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Jombang Kota.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku tidak sekali ini melakukan aksi mencurinya di café itu. Sebelumnya, pelaku pernah mencuri sekitar bulan Juli 2016, sekitar pukul 2.00 WIB. Kala itu, pelaku berhasil menggondol mesin penyimpan uang merk Casio warna silver dalam kondisi rusak, dan di dalamnya terdapat uang Rp 200 ribu. “Pelaku mengaku lupa tanggal berapa,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti.

Selain itu, lanjut Iptu Retno, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mesin penyimpan uang merk Casio warna silver dalam kondisi rusak, dan gunting rumput yang berhasil digondolnya. “Akibat aksi pencurian itu, pemilik café mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” sambungnya.

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. “Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intesif di PPA Polres Jombang,” kata perwira asal Kabupaten Ngawi ini. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait