Nekad Jadi Kurir Sekaligus Penikmat SS, Tukang Kayu di Denanyar Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan petugas di Mapolres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dicky Susanto alias Obi (39), warga Perum Denanyar Indah Blok R/18, RT 008/RW 007, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diringkus Unit Satresnarkoba Polres Jombang, lantaran menjadi kurir sekaligus pengguna narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

“Tersangka merupakan pengguna sekaligus kurir Sabu-sabu. Ia berhasil kita tangkap di rumahnya Perum Denanyar Indah pada Senin (5/11/2018) malam,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran Sabu-sabu di kawasannya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka. Dirasa cukup bukti, polisi kemudian menggrebek rumah tersangka Dicky Susanto.

Selain mengamankan tersangka, dari penggrebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip terbungkus tissue dililit isolatip warna hitam diduga sabu dengan berat kotor 1,18 gram, 1 paket plastik klip terbungkus tissue dililit isolatip warna hitam diduga shabu dengan berat kotor 0,89 gram, dan 3 plastik klip berisi potongan sedotan warna putih (skrop), serta 1 plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip kosong berukuran kecil.

“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mukid. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait