Nekad Edarkan Pil Doubel L, Pemuda asal Kediri Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Wonosalam.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Yohanes alias Anis (18) pemuda asal Jalan Batam Desa Gedangsewu, Kecatan Pare, Kabupaten Kediri, dibekuk petugas dari Mapolsek Wonosalam, Jombang, Jumat (2/3/2018) siang. Pasalnya, pemuda bertato ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil doubel L.

Kapolsek Wonosalam, AKP Sugeng mengatakan, penangkapan tersangka, berawal dari patroli polisi di kawasan Jalan Dusun Wates, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor. Memastikan kecurigaannya, polisi mengentikan laju motor yang diketahui ditunggangi ES.

Baca Juga

“Saat kita geledah, ES diketahui membawa 100 butir pil doubel L. Dia mengaku pil terlarang tersebut baru saja dibeli dari tersangka Yohanes,” katanya, Minggu (4/3/2018) malam.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran. Hingga di lokasi makam cina, polisi akhirnya berhasil menangkap Yohanes. “Selain 100 butir pil doubel L, kita juga menyita sebuah handphone yang menjadi sarana pelaku melakukan transaksi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijebloskan ke Mapolsek Wonosalam guna kepentingan pemeriksaan lanjutan. “Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba,” pungkas AKP Sugeng. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait