Nekad Edarkan Pil Doubel L, Dua Pria asal Segodorejo Dibekuk

Tersangka pil koplo di Polsek Peterongan
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan petugas di Polsek Peterongan, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dua pria yang masih bertetangga asal Dusun Pengalangan, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, harus meringkuk dibalik jeruji Polsek Peterongan, Jombang. Kedunya yakni, Bayu Wisma (30) seorang kernet dan Tri Joko Hariyanto (33) yang sehari-harinya bekerja serabutan.

Keduanya diringkus petugas di tempat yang berbeda, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba pil doubel L. Tersangka BW dibekuk petugas di Jalan Brawijaya, di bawah Flyover Peterongan, Jombang pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara TJH, digerebek di ruamahnya tiga jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di kawasannya. Dari situ, petugas melakukan penyelidikan.

Tak lama berselang, petugas mengamankan Ovi di bawah Flyover Peterongan. Ia kedapatan membawa 2 plastik klip berisi 16 butir pil doubel L. Saat diintrogasi, Ovi mengaku jika barang terlarang tersebut dibelinya dari tersangka BW.

“Kepada petugas, saksi Ovi mengaku pil doubel L tersebut dia beli dari tersangka BW seharga Rp 40 ribu. Selanjutnya, tersangka BW kita amankan dan dibawa ke Mapolsek,” kata Kapolsek, Sabtu (18/5/2019).

Selain BW dan 16 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu hasil penjualan pil doubel L, dan 1 unit HP Merk Xiaomi warna Gold.

Pengembangan kasus ini pun dilakukan petugas. Alhasil, petugas mengantongi satu nama yakni TJH. Tak ingin membuang waktu, sekitar 22.30 WIB, polisi langsung menggrebek rumah dan meringkus tersangka.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 50 butir pil doubel L yang dikemas dalam 7 plastik klip, 100 lembar plastik klip, uang tunai sebesar Rp 380 ribu diduga hasil penjualan pil doubel L, serta 1 unit HP Merk Samsung J2 warna Gold.

“Dari pengakuan TJH, barang terlarang tersebut didapat dari seorang YN. Sayangnya, saat kita meluncur ke lokasi sesuai informasi dari TJH, YN sudah tidak berada di tempat. Kini, YN dalam pengejaran petugas,” papar AKP Sugianto.

Saat ini, lanjut Kapolsek, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait