Nekad Bawa Kabur Anak Sopirnya dan Menyetubuhinya Hingga Seminggu, Kernet Truk Ditangkap Polisi

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad apa yang dilakukan AW (22), pemuda asal Dusun Garu Desa Podoroto Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Betapa tidak, pelaku nekad membawa kabur Bunga (16) (nama samaran), yang tidak lain anak temannya bekerja. Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.

Awalnya, pelaku diduga mulai menyukai korban, saat sering berkunjung ke rumah korban yang berada di Kabupaten Tulungagungm yang juga rumah temannya bekerja. Meski merasa menyukai korban, namun usia Bunga yang masih sekolah, sehingga ayah korban tak memperbolehkan pelaku untuk meneruskan rasa cintanya.

Baca Juga

Tak mendapat restu dari orang tua korban, pelaku justru nekad membawa kabur korban dari Kabupaten Tulungagung untuk dibawa ke rumah pelaku tanpa ijin orang tua korban.

“Nah, saat itulah korban diajak menginap di rumah kakak pelaku selama 1 (satu) minggu. Dan saat itu, korban yang masih dibawah umur disetubuhi oleh pelaku,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Minggu (30/4/2017).

Tak rela anaknya dibawa kabur pelaku, BSM (38) ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Jombang. Setelah dilakukan penyidikan, petugas akhirnya mengendus pelaku usai dilaporkan melarikan diri.

“Pada Sabtu (29/4/2017), pelaku berhasil kita tangkap dan kita amankan di Mapolres,” ujar AKP Wahyu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014, perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait