Foto: Ilustrasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dihentikan sementara operasionalnya. (Istimewa/KabarJombang.com)
JOMBANG, KabarJombang.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kualitas makanan yang disajikan.
Kondisi tersebut membuat pelaksanaan program MBG di Jombang menjadi bahan evaluasi guna memastikan seluruh dapur memenuhi standar operasional dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Kepala Wilayah BGN Kabupaten Jombang, Deni Setiawan Hakim, menjelaskan bahwa dari sembilan SPPG yang tidak beroperasi, tujuh dapur disuspend karena belum memenuhi standar IPAL. Sementara dua dapur lainnya dikenai sanksi akibat persoalan kualitas makanan.
“Selain tujuh SPPG yang terkendala IPAL, ada dua SPPG lain yang juga disuspend, yakni SPPG Candimulyo 1 dan SPPG Betek Mojoagung,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
SPPG Betek Mojoagung sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diduga menjadi sumber makanan yang menyebabkan puluhan santri Pondok Pesantren Sholawat Darut Taubah, Mojoagung, mengalami keracunan usai mengonsumsi menu telur asin pada Maret 2026 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan nitrit dalam sampel telur asin yang dikonsumsi para santri.
“Zat nitrit ini bisa menyebabkan mual, muntah hingga gangguan pencernaan secara tiba-tiba,” katanya saat itu.
Sementara itu, SPPG Candimulyo 1 juga disuspend setelah diduga menyalurkan makanan yang tidak layak konsumsi kepada siswa MI Nidhomiyah Jombang pada Mei 2026. Selain itu, dapur tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Deni, kedua SPPG tersebut saat ini masih menunggu arahan dari BGN pusat terkait langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan agar dapat kembali beroperasi.
“Kemungkinan nanti dari BGN pusat akan memberikan informasi terkait hal-hal yang perlu dibenahi oleh kepala dapur agar operasional bisa kembali berjalan sesuai standar,” jelasnya.
Adapun tujuh SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL meliputi SPPG Jombang Diwek Cukir, SPPG Jombang Peterongan, SPPG Jombang Candimulyo, SPPG Jombang Diwek Puton, SPPG Jombang Plandaan Bangsri, SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik, dan SPPG Jombang Sumobito Brudu.
Ketujuh dapur tersebut dihentikan sementara operasionalnya setelah hasil pendataan BGN menemukan fasilitas IPAL yang belum tersedia atau belum memenuhi standar. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Deni menegaskan, status suspend masih berlaku hingga ada keputusan resmi dari BGN pusat. Selama status tersebut belum dicabut, seluruh dapur yang terdampak belum diperbolehkan beroperasi kembali.
“Saat ini tujuh dapur SPPG tersebut memang masih tidak beroperasi karena status suspend belum dicabut,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi suspend merupakan bagian dari upaya BGN untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar yang ditetapkan. Dapur yang terkendala IPAL diwajibkan melakukan pembenahan fasilitas, sedangkan dua dapur yang bermasalah pada kualitas makanan harus menyelesaikan seluruh evaluasi dan persyaratan operasional.
“Suspend masih berlaku sampai hari ini. Nantinya kepala dapur akan melakukan pembenahan sehingga bisa kembali beroperasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Leave a Comment