Situasi sidang mekanisme pemilihan ketua umum PBNU di Gedung Serba Guna PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memasuki fase krusial. Para muktamirin akan menggunakan mekanisme pemungutan suara untuk menentukan sistem yang akan dipakai dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pantauan di lokasi, voting tersebut masih berlangsung hingga Sabtu (29/8/2026) malam pukul 23.00 WIB. Pemungutan suara dilakukan setelah Komisi Organisasi tidak berhasil mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan melalui musyawarah mufakat.
Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa voting yang dilakukan belum menyangkut nama calon Ketua Umum PBNU. Para peserta terlebih dahulu diminta menentukan sistem pemilihan yang akan digunakan.
“Voting untuk menentukan pilihan sistemnya dulu, apakah opsi A (lama) atau opsi B (perubahan). Setelah sistemnya terpilih dan ditetapkan dalam tata tertib, baru kita bahas mekanisme detailnya,” ujar Mohammad Nuh di lokasi muktamar.
Dalam pembahasan Komisi Organisasi, terdapat dua alternatif sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sistem pertama merupakan mekanisme yang selama ini digunakan. Dalam skema ini, Pengurus Cabang (PC), Pengurus Wilayah (PW), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU dapat mengajukan nama-nama yang dinilai layak menjadi calon Ketua Umum.
Nama calon yang telah mendapatkan restu dari Rais Aam selanjutnya dipilih secara langsung oleh seluruh muktamirin yang memiliki hak suara.
Sementara itu, sistem kedua menawarkan perubahan mekanisme. Setiap cabang nantinya dapat mengusulkan lebih dari satu nama calon. Seluruh nama yang masuk kemudian disusun berdasarkan perolehan dukungan.
Setelah mendapatkan restu Rais Aam, proses pemilihan Ketua Umum dilakukan oleh sembilan kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Menurut Mohammad Nuh, keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke forum voting merupakan konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan dalam pembahasan Komisi Organisasi.
“Alhamdulillah, Komisi Organisasi sudah menyampaikan hasil komisinya. Tinggal satu pembahasan yang harus melalui mekanisme voting. Kita hargai itu sebagai bagian dari cara mengambil keputusan,” katanya.
Ia menambahkan, musyawarah tetap menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan di forum muktamar. Namun, ketika mufakat tidak tercapai, voting menjadi pilihan yang harus ditempuh.
“In case kalau musyawarah mufakat tidak dapat, ya bermusyawarah mufakat untuk voting,” lanjutnya.
Untuk menjaga kerahasiaan pilihan masing-masing peserta, proses voting akan dilakukan secara tertutup. Muktamirin akan menyampaikan pilihan mereka secara tertulis sebelum memasukkannya ke kotak suara.
“Mekanismenya kita menghargai privacy dari muktamirin, pengambilan voting-nya secara tertutup. Mengusulkan secara tertulis, lalu dicemplungkan ke kotak suara,” kata Mohammad Nuh.
Jumlah peserta yang memiliki hak suara dalam Muktamar ke-35 NU diperkirakan mencapai sekitar 560 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah riil pemilih disebut berada di kisaran 559 peserta.
Selain membahas sistem pemilihan Ketua Umum PBNU, Muktamar ke-35 NU juga telah menghasilkan sejumlah keputusan dari komisi-komisi yang ada.
Salah satu poin yang telah disepakati berkaitan dengan larangan rangkap jabatan. Aturan tersebut diberlakukan secara khusus bagi dua posisi utama dalam struktur PBNU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Sedangkan untuk posisi lain dalam jajaran kepengurusan, ketentuan rangkap jabatan masih diperbolehkan.
“Yang sudah disepakati, larangan rangkap jabatan itu berlaku untuk produk utama Muktamar, yaitu posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Untuk jajaran kepengurusan lainnya masih diperbolehkan,” jelas Mohammad Nuh.
Adapun usulan yang mengatur kewajiban pengurus NU untuk mengundurkan diri dari keanggotaan atau jabatan di partai politik belum mendapatkan keputusan final.
Persoalan tersebut masih akan dibawa ke pembahasan dalam persidangan berikutnya.
Setelah proses voting untuk menentukan sistem pemilihan selesai, rangkaian Muktamar ke-35 NU akan dilanjutkan ke Pleno IV.
Dalam agenda tersebut, forum muktamar akan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Ketua Umum PBNU. Pada saat yang sama, proses tabulasi dan penghitungan anggota AHWA juga akan dilakukan secara paralel.
Penentuan sistem pemilihan menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Hasil voting nantinya akan menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan berikutnya hingga akhirnya forum menentukan kepemimpinan PBNU untuk periode mendatang.
Leave a Comment