Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin. (Istimewa).
JOMBANG,KabarJombang.com- Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin mengajak seluruh warga NU kembali menjadikan Qanun (undang-undang) Asasi sebagai pedoman utama organisasi.
Menurutnya, pedoman yang disusun Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari itu merupakan fondasi yang telah terbukti menjaga jati diri, soliditas, dan arah perjuangan NU sejak organisasi didirikan, sehingga perlu kembali dihidupkan sebagai pijakan menghadapi tantangan zaman.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Kikin saat ditemui di Ndalem Kasepuhan Pondok Pesantren Tebuireng, Minggu (26/7/2026) malam.
Ia menegaskan, Qanun Asasi bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan aturan dasar yang mengantarkan NU berkembang dan mampu menjalankan tujuannya dalam menghadirkan kemaslahatan bagi umat.
“Ketika NU berdiri menggunakan aturan itu, organisasi berkembang dengan baik dan mampu menjalankan tujuan-tujuannya untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat,” ujarnya.
Ia berharap Muktamar ke-35 NU menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Asasi.
Menurutnya, warisan pemikiran KH Hasyim Asy’ari tersebut perlu kembali dijadikan pedoman agar NU tetap kokoh, mandiri, dan konsisten menjalankan khidmahnya di tengah dinamika zaman.
Menurut Gus Kikin, perhatian terhadap Qanun Asasi mulai berkurang ketika NU memasuki ranah politik pada 1952. Sejak saat itu, pedoman dasar organisasi tidak lagi menjadi acuan utama dalam perjalanan NU.
Semangat mengembalikan NU kepada jati dirinya, lanjut dia, kembali ditegaskan melalui keputusan kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar 1984.
Keputusan tersebut menjadi penegasan pentingnya keikhlasan, pengabdian, dan penguatan nilai-nilai dasar dalam berkhidmat di lingkungan NU.
Meski demikian, Gus Kikin menilai implementasi Qanun Asasi pasca-Muktamar 1984 belum sepenuhnya utuh.
Selama ini, yang lebih banyak dikenal dan dipelajari hanya bagian mukadimah, sedangkan naskah lengkapnya belum terdokumentasi secara menyeluruh.
Berangkat dari kondisi tersebut, Tebuireng Institute selama sekitar tiga tahun terakhir melakukan penelusuran terhadap berbagai manuskrip dan dokumen peninggalan KH Hasyim Asy’ari untuk merekonstruksi naskah Qanun Asasi secara lengkap.
“Hasilnya, kami berhasil menghimpun kembali Qanun Asasi yang terdiri atas empat bab. Selanjutnya kami susun ulang agar lebih sistematis dan mudah dipelajari,” ucap Gus Kikin.
Ia menambahkan, naskah hasil rekonstruksi tersebut telah dipublikasikan dan menjadi salah satu rujukan akademik, termasuk dalam penyusunan disertasi doktor.
“Kami berharap NU kembali menjadikan Qanun Asasi sebagai pedoman. Sejarah telah menunjukkan bahwa organisasi ini lahir, tumbuh, dan menjadi kuat dengan berpegang pada aturan tersebut,” pungkasnya.
Leave a Comment