Foto: Faris Trihatmoyo, S.H., advokat dan praktisi hukum. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Kehadiran dua regulasi ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional sekaligus menggantikan produk hukum KUHP lama yang sudah lebih satu Abat. Meski demikian, sejumlah ketentuan di dalamnya masih menuai kritik dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum sekaligus advokat, Faris Trihatmoyo, S.H., menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam pembaruan hukum nasional. Namun, menurutnya, masih terdapat beberapa pasal yang perlu dikritisi dan dikaji secara lebih mendalam.
“Ada beberapa pasal yang secara pribadi saya kurang setuju,” ujar Faris saat diwawancarai, Selasa (6/1/2026).
Salah satu pasal yang disorot Faris adalah ketentuan terkait praktik perdukunan atau santet. Ia menilai, pasal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian di ranah hukum.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana cara mengujinya? Pembuktian dalam hukum pidana harus jelas dan rasional. Kalau berbicara soal dukun atau santet, ini bisa menjadi pasal yang problematis,” jelasnya.
Selain itu, Faris juga menyoroti masih dipertahankannya hukuman mati dalam KUHP dengan skema tertentu. Menurutnya, isu hukuman mati selalu memantik perdebatan karena berkaitan erat dengan hak hidup dan prinsip hak asasi manusia.
“Hukuman mati tetap menjadi perdebatan klasik. Apakah masih relevan atau tidak, selalu menimbulkan pro dan kontra,” katanya.
Ia juga mengkritisi sejumlah ketentuan yang dinilai bersinggungan dengan ruang kebebasan berpendapat. Faris khawatir, pasal-pasal tersebut justru dapat mempersempit kebebasan berekspresi masyarakat.
“Ada kesan kebebasan berpendapat itu kembali dipersempit. Padahal, kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dalam negara demokrasi,” ujarnya.
Meski memberi sejumlah catatan kritis, Faris tetap menilai pengesahan KUHP dan KUHAP sebagai momentum penting bagi pembaruan hukum nasional. Menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi baru ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Harapan saya dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru ini, masyarakat siap. Siap memahami, menaati, dan siap menjalani proses hukum dengan aturan yang baru,” ungkapnya.
Faris juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar masyarakat tidak salah menafsirkan isi regulasi, terutama pasal-pasal yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Namun demikian, kritik dan masukan dari para praktisi hukum dinilai tetap penting sebagai bahan evaluasi agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di tengah masyarakat. (Ramadhanny Ilmianto)
Leave a Comment