Nasional

Gaduh Rekrutmen Koperasi Merah Putih, Pemkab Jombang Lempar Bola ke Pusat

JOMBANG, KabarJombang.com – Proses perekrutan tenaga kerja untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang menjadi perhatian publik setelah beredar dokumen yang memuat daftar nama calon pegawai di sejumlah kecamatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kepala desa karena mereka mengaku belum pernah dilibatkan dalam tahapan seleksi.

Dokumen berbentuk PDF yang tersebar itu berisi data nama koperasi di tiap kecamatan, identitas pelamar, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, posisi pekerjaan yang dilamar hingga nama pihak yang memberikan rekomendasi.

Sejumlah nama dari berbagai kecamatan di Jombang tercantum dalam dokumen tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan bahwa kewenangan rekrutmen posisi manajer KDKMP berada di tangan pemerintah pusat.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur maupun mengintervensi proses perekrutan tersebut.

“Untuk jabatan manajer memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sebelumnya hanya memfasilitasi pembentukan pengurus koperasi pada tahun 2025,” ujar Syaiful, Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, terkait perekrutan pegawai selain posisi manajer, Pemkab Jombang mengaku hingga kini belum menerima pelimpahan kewenangan ataupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, menyampaikan bahwa proses tersebut masih belum masuk dalam ranah pemerintah daerah.

“Untuk rekrutmen di luar posisi manajer, sampai sekarang belum menjadi kewenangan kami,” katanya.

Pemkab Jombang juga masih menunggu regulasi lanjutan mengenai mekanisme operasional KDKMP, termasuk tata kelola perekrutan pegawai.

Syaiful Anwar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat masih melakukan penyesuaian regulasi sehingga daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh.

“Kami masih menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan KDKMP,” tuturnya.

Di sisi lain, sejumlah pemerintah desa mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai sistem perekrutan tenaga kerja koperasi tersebut.

Kepala Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Khoiman, mengatakan pihak desa tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan seleksi maupun dasar penentuan nama-nama calon pegawai.

“Desa belum tahu siapa yang merekrut dan seperti apa mekanisme seleksinya,” ungkap Khoiman, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya memang sempat ada arahan agar setiap desa menyiapkan enam kandidat calon karyawan. Namun hingga kini, menurutnya, desa maupun pengurus koperasi belum pernah menyerahkan daftar nama secara resmi.

“Belum ada pengajuan nama dari desa ataupun pengurus koperasi, tetapi daftar calon pegawai sudah beredar,” katanya.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi proses rekrutmen. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam penentuan nama calon pegawai.

Khoiman menyebut adanya indikasi campur tangan pihak luar yang diduga mencoba memasukkan orang-orang tertentu dalam daftar perekrutan.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tidak mempermasalahkan siapa pun yang nantinya diterima bekerja selama proses seleksi dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan kepada warga desa yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan koperasi.

Selain persoalan rekrutmen, pemerintah desa juga mengaku masih belum memahami sistem pengelolaan KDKMP secara menyeluruh, termasuk terkait sumber pembiayaan operasional dan mekanisme penggajian pegawai.

“Sampai sekarang kami belum mengetahui sumber gaji pegawai maupun besaran yang akan diterima,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar