Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK). (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Janji pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang, WarSa (Warsubi-Salman), untuk mengharamkan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menjadi sorotan publik. Komitmen ini disambut baik, mengingat masalah jual beli jabatan telah menjadi momok yang menodai kepemimpinan di daerah tersebut.
Dalam periode kepemimpinan sebelumnya, aroma komersialisasi jabatan begitu kental, meski pihak-pihak yang berkuasa kala itu juga menjadikan penolakan terhadap pungli sebagai bagian dari janji politik mereka. Kini, WarSa berkomitmen untuk menghentikan praktik tersebut, dengan menegaskan bahwa jual beli jabatan tidak hanya merugikan publik tetapi juga mencederai integritas pemerintahan.
Namun, beberapa kalangan memandang janji tersebut dengan skeptis. Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK), menilai bahwa komitmen WarSa bisa saja hanya sekadar gimmick politik jika tidak dibarengi dengan perubahan sistem yang lebih konkret. “Pengharaman jual beli jabatan itu harus ditindaklanjuti dengan perubahan sistem yang jelas. Jika tidak, janji tersebut hanya akan menjadi angin surga saja,” kata Aan Anshori, kamis (20/3/2025). Menurutnya, salah satu langkah konkret yang harus dilakukan adalah memastikan proses rekrutmen pejabat di Pemkab Jombang didasarkan pada sistem meritokrasi, yang menilai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan atau kepentingan pribadi.
Aan juga mengusulkan untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan menjamin transparansi dalam proses seleksi jabatan. Ia menyarankan agar setiap rapat seleksi pejabat dapat direkam dan diunggah ke platform publik seperti YouTube, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan. Selain itu, perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor praktik jual beli jabatan menjadi hal yang penting. Mereka yang berani mengungkapkan penyimpangan tersebut harus dilindungi dan diapresiasi, bukan justru diberi sanksi atau dimutasi. WarSa, menurut Aan, juga harus tegas dalam memberikan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik percaloan jabatan.
Ia juga menyoroti potensi maraknya jual beli jabatan jika mutasi pejabat terus dilakukan tanpa sistem yang jelas. Di masa lalu, mutasi kerap dimanfaatkan untuk mengumpulkan pundi-pundi yang tidak sah, sehingga pengawasan yang ketat sangat diperlukan. Untuk itu, Aan mengusulkan agar langkah-langkah antikorupsi dan pengawasan dalam rekrutmen jabatan tersebut didorong dengan payung hukum yang jelas, baik melalui peraturan bupati (perbup) maupun peraturan daerah (perda). Langkah ini diperlukan agar pengharaman jual beli jabatan tidak hanya menjadi retorika politik semata.
“Jika tidak ada langkah tegas dan aturan yang mendukung, Pemkab Jombang berisiko semakin jatuh, bukan semakin maju,” tambah Aan. Ia menegaskan bahwa perubahan mendalam dalam sistem rekrutmen dan pengawasan menjadi syarat utama agar janji WarSa tidak berakhir hanya sebagai wacana belaka. Janji untuk mengharamkan jual beli jabatan ini kini menjadi salah satu fokus utama dalam kampanye WarSa. Apakah pasangan ini mampu mengubah sistem yang sudah terlanjur carut-marut, ataukah janji mereka hanya akan menjadi cerita kosong yang hilang setelah pemilihan? Waktu yang akan menjawab.
Leave a Comment