Muat Kayu Ilegal, Mobil Minibus Diringkus Polisi

Pelaku beserta barang bukti diantaranya kayu jati hutan tanpa dokumen dengan minibus jenis Katana warna biru, saat diamankan di Mapolsek Plandaan. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Munasik (60) warga Dusun Sawahan Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, ditangkap petugas Polsek Plandaan saat mengendarai mobil jenis Katana warna biru bernopol L 1099 F yang diketahui milik Munasik.

Dirinya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib saat kepergok membawa kayu jati tanpa dokumen resmi, Selasa (7/2/2017).

Baca Juga

Kapolsek Plandaan AKP Gatot Sudioto mengatakan, saat itu anggotanya sedang melaksanakan patroli gabungan bersama pihak Perhutani di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan. Tak lama melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengangkut kayu jati hasil hutan, dan diduga tak dilengkapi dengan dokumen.

“Berbekal informasi tersebut, kita melakukan pengahadangan,” terang AKP Gatot kepada KabarJombang.com, Rabu (8/2/2017).

Ternyata benar, lanjut Gatot, saat dilakukan penghadangan di Dusun Sempol Desa Pelabuhan Kecamatan Plandaan, kendaraan yang dimaksud melintas. Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan penyergapan di lokasi.

“Memang sempat ada pengejaran. Sebab saat itu pelaku melarikan diri dengan menyeberangi sungai Brantas yang ada diantara Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang dan Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu jati berbentuk balok / persegi dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 4 cm sebanyak 29 (dua puluh sembilan) batang, dengan vllume 0,1392 m3. Serta 1 (satu) unit mobil jenis Katana warna biru bernopol L 1099 F yang digukan pelaku saat menjalankan aksinya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait