Miris… Pembuangan Limbah B3 Aluminium, Sudah Terjadi Selama 40 Tahun

Limbah B3 Alumunium yang digunakan jalan pematang sawah di Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Polemik banyaknya pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari limbah aluminium di Kabupaten Jombang, diketahui sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, tercatat adanya produksi pengelolan limbah kasar alumunium dari perusahaan besar dan dikelola kembali menjadi produk aluminium yang dikelola home industri, sudah berlangsung sejak tahun 1970.

Baca Juga

“Jadi sejak tahun tersebut, sudah banyak muncul pengusaha yang melakukan produksi pengelolaan limbah aluminium, menjadi produk aluminum kembali,” ujar Yudi Adriyanto, Kepala DLH Kabupaten Jombang, Sabtu (7/4/2018).

Di tahun 2014, DLH mencatat sedikitnya ada 134 pengusaha pengelolaan aluminium yang berada di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben. Data terakhir DLH di tahun 2016 mencatat, ada penurunan jumlah pengusaha yang melakukan pengelolaan limbah aluminium menjadi sekitar 60 pengusaha yang masih aktif dan berproduksi aluminium.

“Nah dari data tersebut, hanya tercatat ada 42 pengusaha yang memiliki ijin operasional usaha. Sementara lainnya, masih belum memiliki,” terangnya.

Sementara itu, banyaknya perusahaan tersebut, dibenarkan dirinya, memang belum memiliki Instalansi Pengelolaan Limbah sendiri. Sebab, hingga saat ini, di Jawa Timur belum memiliki tempat ataupun perusahaan pengelolaan limbah B3 dari alumunium.

“Untuk pengelolaan limbah B3, di Jawa Timur memang tidak ada. Adanya hanya di wilayah Bogor saja. Sehingga di Jombang, limbah alminium yang mengandung B3 memang tidak dikelola, sehingga banyak yang dibuang sembarang. Termasuk, banyak yang digunakan warga untuk akses jalan pematang sawah, hingga untuk tembok penahan tanah di sejumlah aliran sungai,” jelas Yudi.

Meski diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. Namun, dirinya masih mengambil langkah persuasif dengan hanya memberikan sosialiassi tentang bahaya limbah B3 dari sisa pengelolaan alumunium.

“Saat ini, kita masih akan melakukan langkah-langkah sosialisasi saja. Sebab, masalah ini merupakan masalah yang komplek. Sehingga, kita tidak bisa semata-mata menggunakan langkah hukum, dan masih melakukan sosialisasi saja,” ujarnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait