Menjelang Natal 2020, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah

Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa [andemi Covid-19. Senin (30/11/2020) Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020

Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, Menag mengatakan, prioritas utama warga negara Indonesia adalah kesehatan dan keselamatan yang wajib untuk dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal.

Baca Juga

Fachrul Rozi berharap dengan adanya penerapan panduan tersebut dapat meminimalisir risiko terjadinya kerumunan. Sehingga dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal tanpa ada mengesampingkan aspek spiritualitas umat.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing. Dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” papar Menag, Senin (30/11/2020).

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” sambungnya.

Lebih lanjut Menag memaparkan, bahwa dari kegiatan inti keagamaan dan perayaan Natal di rumah ibadah tersebut yang bersadarkan situasi riil pandemi Covid-19, tidak hanya berlaku pada status Zona yang berlaku di daerah.

“Meski daerah tersebut berstatus zona kuning. Namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19. Maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif,” himbaunya.

Ada beberapa ketentuan tertulis dari SE Menag tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Yakni ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah. Juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan lain sebagainya.

“Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia,” tandasnya.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait