Menjambret 7 Kali, Dua Pemuda Dihajar Massa

Kedua tersangka spesialis jambret, yang babak belur dihajar massa saat gagal melakukan aksinya merampas kalung korbannya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

PETERONGAN, (kabarjombang.com) – Khoirul Anam (35) alias Badak, warga Dusun Tugu Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, dan Roni Sanjaya (30) warga Dusun Kebon Melati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Kedua pemuda spesialis jambret tersebut diciduk saat melakukan aksinya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, yang merampas kalung milik Suminah (40) warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kamis (25/2/2016).

Baca Juga

Saat itu, sekitar jam 10.00 WIB, tersangka yang sebelumnya sudah mengincar kalung korbannya menunggu di pinggir jalan Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung. Setelah menunggu korbannya lengah, kedua tersangka langsung merampas kalung milik Suminah yang sedang berjalan di jalan desa setempat. Namun saat kalungnya di rampas kedua tersangka, sontak saja Suminah berteriak jambret kepada keduanya.

“Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar kedua tersangka yang kabur dengan menggunakan motor Supra X 125 warna hitam,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, Jum’at (26/2/2016).

Petugas yang mendapatkan laporan warga langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua tersangka. Tak hanya itu, akibat diamuk massa keduanya babak belur saat gagal melakukan aksinya merampas kalung korbanya.

“Ternyata saat dilakukan pengembangan kasus oleh Satreskrim Polres Jombang. Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dengan modus dan juga lokasi yang berbeda,” beber Wahyu saat dikonfrimasi.

Akibat aksinya, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus mendekam di hotel prodeo. ” Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa kalung emas hasil kehajatannya dan juga sejumlah uang. Selain itu, tersangka kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai dengan kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas perwira pertama ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait