Mengungkap “Dalang” Dibalik Munculnya Suara Siluman di Pilbup Jombang

Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Munculnya surat suara siluman di Pilkada Jombang, terus merangsang keingin-tahuan masyarakat terhadap siapa dibalik pelaku adanya surat suara tak bertuan tersebut.

Dorongan untuk terus mengungkap pelanggar pemilu, disuarakan sejumlah elemen masyarakat. Seperti yang ditegaskan Direktur Lingkaran Indonesia Untuk Keadilan (LiNK), Aan Ashori. Pria yang jug aktif pada jaringan Gus-Durian ini mencurigai adanya keterlibatan oknum di internal KPU.

Baca Juga

“Saya menduga kuat menggelembungnya 25 suara yang tidak sama dengan data pemilih yang hadir saat itu, adalah tindak pidana Pemilu yang harus diusut tuntas. Tidak mungkin 25 suara itu dicoblos oleh hantu, atau kertas tersebut mencoblos dirinya sendiri secara otomatis,” tegasnya, Senin (2/7/2018).

Dugaan kuat, pemilih hantu (ghost voters) itu melibatkan struktur aparat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat, dimana munculnya surat suara tersebut. Menurutnya, hal ini sangat terasa, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, tiba-tiba mengganti 4 dari 7 orang KPPS.

Dengan dalih klaim KPU Jombang melalui Ketuanya Muhaimin Shofi, bahwa pergantian tersebut agar tim KPPS lebih fresh dan tidak grogi pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan pada Minggu (1/7/2018) kemarin.

“Itu hanya kebijakan omong kosong yang dilakukan KPU, untuk menutupi sebuah kesalahan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan KabarJombang.com tercatat, adanya temuan 25 surat suara di TPS 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, pada hari pencoblosan Rabu (27/6/2018) lalu, memunculkan fakta kejanggalan penindakan pelanggaran pemilu.

Dari hasil keterangan saksi saat perhitungan suara, 25 surat suara siluman ditemukan oleh petugas KPPS, lengkap dengan tanda tangan dan stempel yang merupakan tanda keabsahan surat surat tersebut milik KPU.

Namun yang membedakan, tidak ada daftar hadir yang mencatat siapa pencoblos surat suara tersebut. Pasalnya, dari 497 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara yang didistribusikan di TPS 001, jumlah warga pemilih yang hadir untuk memberikan suaranya pada Pilbup hanya 308. Secara otomatis, surat suara seharusnya sama dengan jumlah kehadiran yakni 308 surat suara. Dengan jumlah Golput yang mencapai 189 warga.

Tapi takdir berkata lain, dalam perhitungan yang sudah dilakukan KPPS sebanyak 7 kali, justru terdapat 333 surat suara Pilbup. Artinya, terdapat 25 surat suara tak bertuan.

25 Surat Suara Siluman Dinyatakan KPU Asli

Adanya temuan 25 surat suara, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menelusuri soal keaslian surat suara tersebut. Dalam penjelasannya, Komisioner KPU M Dja’far mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, pasca kejadian kemarin, pihaknya menyatakan surat suara tersebut merupakan asli dari KPU.

Ini berdasarkan hail pemeriksaan terhadap bentuk fisik surat suara yang sudah dilakukan pihaknya. Beberapa keaslian yang terdapat pada penggelembungan surat suara tersebut diantaranya, adanya Microtek sejenis penanda yang terdapat di dalam surat yang berbentuk seperti hologram tersembunyi.

“Nah, ini yang tahu hanya saya dan satu anggota KPU. Bahkan Komisioner KPU lainnya tidak tahu adanya tanda tersebut yang berada di dalam surat suara,” katanya.

Selain itu, hal yang membedakan antara surat suara asli dan palsu juga terdapat pada spek tertentu seperti warna surat suara Pilgub dan surat suara Pilbup. Dibeberkan Dja’far, sedikitnya ada empat spek yang terdapat pada surat suara untuk membedakan asli atau paslu, yakni, Scuriting, Primer dan Printing.

“Dalam temuan kami, semua surat suara yang lebih dari jumlah DPT tersebut asli. Bahkan, surat suara yang sudah digunakan tersebut, sudah terdapat tanda tangan dan stempel. Sehingga bisa dikatakan surat suara tersebut asli,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tidak berani menduga soal adanya temuan penggelembungan surat suara tersebut. Pasalnya ia menilai, hal tersebut merupakan wewenang Panwaslu.

TPS Harus Steril Dari Ganguan Lain Selain Petugas

Adanya sterilisasi terhadap area didalam TPS juga diungkapkan KPU Jombang dalam pelaksanaan pemungutan suara, menurut Dja’far, pada saat pemungutan suara dilakukan, tidak boleh ada orang lain di dalam TPS, selain petugas KPPS, Panwas dan Saksi.

Bahkan, Anggota KPU Jombang tidak memiliki hak untuk masuk dalam area TPS tanpa ada adanya permasalahan yang melibatkan KPU. Artinya, selain petugas yang disebutkan, tidak ada orang maupun petugas lain yang boleh melakukan aktivitas apapun saat proses pemungutan suara dilakukan.

“Kita, KPU juga dilarang masuk ke dalam area tersebut,” terang Dja’far.

Panwas Masih Dalami Keterlibatan Oknum Surat Suara Siluman

Hingga saat ini, Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jombang masih melakukan Pulbaket terhadap kasus tersebut. “Jadi, secara pelanggaran administrasi kita sudah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar dilakukan KPU. Selanjutnya, kita masih mengkaji apakah ada pelanggaran lain, termasuk pelanggaran pidana atau kode etiknya. Jadi kita masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran lainya,” ujar David Budianto, Komisioner Divisi Pengawasan, Panwaslu Jombang, Minggu (1/7/2018).

Menurutnya, hingga saat ini, Panwaslu masih mengumpulkan keterangan terhadap beberapa adanya permasalah tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada petugas KPPS di TPS 001 yang dimintai keterangan oleh panwas terhadap adanya surat suara tersebut.

“Kita masih ada waktu 7 hari untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam kasus tersebut. Sementara 5 hari lagi, akan kita putuskan kasus tersebut apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak,” terangnya.

Masih buntunya penyidikan soal surat suara siluman, membuat Aan Anshori geram dan meminta agar pihak berwenang, yakni Panwaslu untuk segera melakukan tindakan pidana terhadap pelanggaran pemilu yang dimaksdunya.

“Saya mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum yang sanksinya telah diatur dalam pasal 177-178 UU Nomor 10 Tahun 2016. Perlu diingat, jika ada anggota penyelenggara pemilu yang terlibat tindak pidana pemilu, maka hukumannya bisa ditambah 1/3 dari pidana yang telah ditentukan. Saya ingin menegaskan, siapapun yang berusaha mempetieskan dugaan tindak pidana Pemilu ini, sangat mungkin tahu dan terlibat dalam peristiwa di TPS Desa Tambar. KPU dan Panwaslu Kabupaten Jombang harus pro-aktif untuk memprosesnya. Jika tidak, hal tersebut justru akan mencoreng marwah Pilkada dan kinerja mereka,” sindirinya. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait