Mengintip Keahlian Bocah SD dan MI, Saat Jadi Pencuri Sepeda Motor

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, saat merilis pelaku pencurian sepeda motor.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dua bocah sekolah dasar (SD) dan satu bocah Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta satu pelajar SMK, terpaksa harus duduk dibangku pesakitan.

Keempat bocah tersebut, ialah FDI (12), pelajar kelas V Sekolah Dasar (SD), FFA (15) pelajar kelas IX dan WIP (15) pelajar kelas VI Madrasah Ibrida’iyah (MI), serta ME (16) pelajar kelas X SMK.

Baca Juga

Usai ditangkap polisi, keempatnya menceritakan aksinya saat menjadi pelaku pencurian sepeda motor. Dalam ceritanya, mereka memilih sepeda motor yang tanpa pengaman seperti tidak dikunci stang hingga yang tergeletak di pelataran rumah.

“Kita memang hanya mencari motor yang tidak dikunci stir, sebab itu lebih mudah untuk dibawa. Apalagi motor yang tergeletak begitu saja tanpa ada yang dijaga itu yang menjadi sasaran kami,” ujar FDI, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kamis (30/11/2017).

Tak tangung-tanggung, komplotan curanmor bau kencur ini berhasil mengondol 7 kendaraan jenis sepeda motor dengan berbagai tipe. Dari yang termahal hingga sepeda motor yang sudah tak laku jual.

“Dari tujuh kendaraan yang kita sita tersebut, merupakan aksi kejatahan yang dilakukan keempatnya di 6 lokasi berbeda. Bahkan dalam satu lokasi mereka berhasil mencuri 2 kendaraan sekaligus,” ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang.

Meski begitu, dari hasil 7 kendaraan yang berhasil dicuri pelaku tidak sempat dijual kepada orang lain. Mereka mengaku, hasil curiannya disembunyikan untuk dipakai mereka sendiri. Alasannya, untuk tampak lebih gaya.

“Barang bukti memang belum sempat dijual oleh pelaku, sehingga berhasil kita amankan. Keempatnya, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait