Mengaku Dukun, Pria ini Cabuli Teman Istrinya di Bukit

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Herio Chaniago Ramadhona membeberkan tersangka yang mengaku dukun, namun berujung pencabulan tersebut di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Mengaku-ngaku bisa mengobati, Anton (33) warga Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, malah menyetubuhi M (30) warga Kecamatan Tembelang yang juga teman istrinya sendiri.

Tak terima dengan perlakuan suami temanya, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Jombang. Mendapatkan laporan tersebut petugas berseragam coklat langsung memburu dan menangkap tersangka.

Baca Juga

Peristiwa tersebut berawal saat korban bercerita kepada istri pelaku tentang penyakit perut yang dideritanya. Pasalnya, pelaku adalah suami teman korban yang konon bisa mengobati berbagai penyakit. Oleh istri pelaku, korban kemudian disarankan untuk berobat kepada pelaku. Setelah dipertemukan, akhirnya pelaku meminta korban untuk menyiapkan Rp 9,850 juta dengan alasan untuk membeli minyak penangkal ghaib.

Percaya dengan yang dijanjikan pelaku, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Selanjutnya, pada 3 Maret 2016, pelaku menghubungi korban dan meminta korban datang sendirian ke tempat kos pelaku. Sekitar selepas maghrib, korban diajak ke Gunung Pucangan, Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, dengan alasan pelaku akan melakukan ritual menghilangkan penyakit korban.

Nah, di tempat itu pula pelaku meminta korban membuang tanah. Tak hanya itu, korban juga diminta melepas pakaian hingga telanjang bulat. “Alasan pelaku kepada korban adalah dirinya hendak memandikan korban dengan kembang,” ungkap Kasat Rekrim Polres Jombang, AKP Herio Chaniago Ramadhona, Rabu (8/6/2016).

Ternyata permintaan pelaku hanya modus belaka. Pasalnya, setelah korban menanggalkan busana, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Alasannya, metode tersebut bisa mengeluarkan jarum yang bersarang di perut korban.

Sadar jika semua hanya tipu muslihat pelaku, dan menjadi pelampiasan nafsu saja. Akhirnya korban melapor ke polisi. Mendapatkan laporan tersebut petugas akhirnya menggelandang pelaku dan berhasil ditangkap.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengaku mampu mengobati penyakit yang diderita korban. Namun pada kenyataanya, bukan mengobati pelaku malah menyetubui tubuh korbannya.

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu botol minyak wangi yang disebut Minyak Dayak, satu potong pakaian yang dipakai korban saat terjadi pencabulan,” papar AKP Herio.

Dan akibat perbuatannya, lanjut Herio, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang memaksa melakukan perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara. “Selain itu, kami juncto-kan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujar Herio. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait