Menelisik Pengadaan Pupuk Cair Disperta Jombang, Tak Ada di APBD Perubahan 2020

Ilustrasi POC
Ilustrasi POC
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Proyek pengadaan pupuk cair organik (POC) Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang yang menelan anggaran miliran rupiah ternyata tidak ada di dalam APBD Perubahan 2020.

POC Disperta Jombang yang awalnya diklaim menggunakan anggaran APBD Perubahan 2020 senilai Rp 4,6 miliar. Namun, di dalam dokumen yang didapat KabarJombang.com tidak ditemukan anggaran tersebut.

Baca Juga

“Bagaimana mungkin ada kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi tidak ada basis penganggarannya. Darimana uang tersebut,” kata Direktur LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) Aan Ansori saat ditemui KabarJombang.com, Rabu (20/1/2021) siang.

Tidak adanya basis penganggaran tiga proyek pengadaan POC di Disperta Kabupaten Jombang pada APBD Perubahan 2020 ini menurut pria yang juga aktivis GusDurian ada pemufakatan jahat antara eksekutif, legislatif, swasta serta para makelar proyek yang ada di Jombang.

“Jangan-jangan ini ada pemufakatan dengan modus operandi yang baru. Program itu tidak ada di penganggaran tapi dikerjakan oleh dinas dan menggunakan piranti dinas serta melibatkan masyarakat tapi tidak ada penganggarannya,” tuturnya.

Jika memang benar ada pemufakatan atau kongkalikong antara beberapa pihak eksekutif, legislatif dan swasta. Aan mendorong penegak hukum bergerak sehingga membuat persoalan tersebut menjadi terang siapa yang bermain.

Karena ia menduga ada tindak pidana korupsi terutama pada proyek gemuk bermasalah Disperta Kabupaten Jombang yang melibatkan dinas serta pihak swasta, yang ada di dalam lingkaran eksekutif lantaran tidak ada di APBD Perubahan 2020 namun pengadaan itu tetap berjalan.

“Ini ada yang tidak beres, bau baunya busuk ini. Kejaksaan harus berani membuat terang persoalan proyek gemuk bermasalah disperta ini,” tandas Aan.

Menurutnya Komisi B DPRD Kabupaten Jombang juga harus berani secara kesatria menjelaskan dihadapan publik persoalan proyek POC di disperta yang menjadi tupoksinya namun tidak ada pos penganggarannya. Aan juga meminta Pemkab Jombang memperjelas mengapa proyek gemuk disperta tidak ada di APBD Perubahan 2020.

“Ini mesti harus dibongkar apa yang sebenarnya terjadi. Jangan-jangan ini program titipan. Kejaksaan harus berani membuat titik terang dan harus bisa menjaga performanya terhadap proyek disperta,” tegas pria berkacamata ini seraya memungkasi.

Tangkapan layar pengadaan pupuk organik cair di Disperta Jombang.
Tangkapan layar pengadaan pupuk organik cair di Disperta Jombang.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Sunardi mengatakan, basis penganggaran proyek pengadaan POC bernilai miliaran rupiah itu ada pada anggaran APBD Perubahan 2020.

“Anggaranya pada P-APBD 2020 kemarin, kalau anggaran 2021 tidak ada,” katanya kepada KabarJombang.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/1/2021).

Akan tetapi saat jurnalis KabarJombang.com menyodorkan dokumen APBD Perubahan 2020 yang tidak tertulis adanya proyek gemuk bermasalah, dan terkait pos penganggaran dibagian mana, politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak merespon.

Diketahui, proyek pengadaan 49.027 liter pupuk organik cair senilai Rp 4,6 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2020 ini tanpa tender atau hanya melalui metode e-purchasing di Sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Pupuk cair ini rencananya didistribusikan kepada 489 kelompok tani (Poktan) dan Gabungan Poktan (Gapoktan) di 21 kecamatan se-Kabupaten Jombang yang sudah mengajukan. Sementara usulan lahan seluas 985,4 hektare. Jika dibagi rata-rata, per hektare lahan akan menerima jatah sekitar 5 liter.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait