Masih Berlakukan Daring, Kemenag Jombang Tunggu SE Pusat dan Kanwil

Kasi Penma Kantor Kemenag Jombang, Arif Hidayatullah.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ihwal gaung pembelajaran tatap muka diujicoba, Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Jombang, tak ingin gegabah. Pendidikan madrasah mulai RA, MI, MTs, dan MA Negeri/Swasta se-Kabuapten Jombang, belum bisa melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) secara tatap muka.

Ini ditegaskan Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh. Menurutnya, Jombang masih dalam zona merah, dan masih tetap mengacu pada SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri.

Baca Juga

Pihaknya juga menyebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Republik Indonesia No B-912/Kk. 13.12/2/PP.00/07/2020 tentang Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021. SE tertanggal 8 Juli 2020 yang ditujukan ke Kepala RA, MI, MTS, dan MA Negeri/Swasta se-Jombang ini, mengatur pelaksanaan KBM dilakukan secara online atau daring.

“Jika Kabupaten Jombang masih zona merah, maka Kemenag Jombang belum berani untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujar Arif, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2020).

Arif mengatakan, sesuai penyampaian Kemenag RI dan Kemendikbud bahwa terdapat klasifikasi zona merah, oranye, kuning, dan zona hijau pada suatu wilayah. Dan pemberlakuan kebijakan antara jenjang SMA/SMK/SLB dengan MA, berbeda.

Arif menegaskan untuk pelaksanaan pembelajaran jenjang MA, masih menunggu SE dari Kanwil (kantor wilayah) atau Pusat. Dan sementara pembelajaran masih dilakukan secara daring.

“Kalau kita melaksanakan KBM berarti kan Kemenag Jombang melanggar SKB 4 Menteri. Untuk kapan pelaksanaan dimulai, ketika pihak Kabupaten atau Provinsi menyatakan bahwasannya Jombang sudah zona hijau. Dan KBM di lingkup Kemenag tetap mengacu pada SE dari Kanwil dan merujuk pada SKB 4 Menteri,” lanjutnya.

Disinggung soal Pondok Pesantren (PP) yang santrinya diperbolehkan balik mondok, Arif mengatakan, hal tersebut berbeda dengan jejang RA hingga MA. Karena Ponpes tidak diatur oleh SKB 4 Menteri. Hingga ponpes, sudah boleh melaksanakan kegiatan pembelajaran.

“Tapi, untuk sistem pembelajaran di Ponpes juga bermacam-macam. Ada yang model daring, luring, tergantung dari cara Ponpes masing-masing,” ungkapnya.

Selain itu, ada pengetatan protokol kesehatan yang diberlakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 bagi santri yang kembali ke Ponpes. Mulai rapid test sebelum masuk pondok dan tata cara lain saat berada di dalam.

“Pengetatan ini untuk mencegah munculnya klaster baru di Ponpes,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait