Maling Apes, Gagal Mencuri Lantaran Pemilik Rumah Keburu Datang

Tersangka beserta barang bukti berupa obeng, saat diamankan petugas di Mapolsek Jombang Kota.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Belum sukses menggasak barang incarannya di sebuah rumah yang berada di kawsan Perumahan Griya Jombang Indah, Mohammad Febriyanto alias Arifin (24), lebih dulu dibekuk petugas dari Polsek Jombang Kota.

Akibatnya, pemuda yang tinggal di Jalan Raden Patah No 16, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini, kemudian digelandang petugas ke Mapolsek setempat guna menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga

Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, aksi nekad tersangka Arifin terjadi pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu, dirinya menyatroni rumah milik Mochamad Rizal Adi Sudrajat (25) di kawasan Perumahan Griya Jombang Indah, Desa Jombang.

Kondisi rumah sedang kosong, membuat tersangka dengan mudah masuk rumah tersebut. Tersangka lebih dulu merusak jendela rumah korban, lalu memanjatnya. Hanya hitungan detik, tersangka sukses masuk rumah tersebut.

Tak lama kemudian, Mochamad Rizal, pemilik rumah yang sebelumnya pergi, tiba di rumahnya. Begitu hendak masuk, Rizal mendapati jendela rumahnya sudah dalam kondisi rusak dan berantakan. Curiga dengan keadaan rumahnya, Rizal pun langsung menghubungi Polsek Jombang Kota.

Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju TKP dan memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah tersebut. Begitu polisi memeriksa salah satu kamar korban, ternyata tersangka masih bersembunyi di situ. Tak ayal, polisi dengan mudah menangkap tersangka Arifin.

“Tersangka kita tangkap, saat bersembunyi di salah satu kamar rumah korban. Tersangka belum sempat membawa kabur barang milik korban, karena korban keburu pulang,” ungkap Kapolsek, Sabtu (9/3/2019).

Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela rumah korban

“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 yo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)” pungkas AKP Suparno. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait