Main Judi Dadu, Pria 45 Tahun Diringkus Polisi

Tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Mojoagung. (FOTO; AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Susanto (45), warga Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap, saat asyik bermain dadu bersama delapan orang lainnya di dusun setempat, Selasa (4/10/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Sayangnya, delapan orang lawan mainnya, termasuk bandar judi yang menurut pengakuan tersangka bernama Karim, berhasil lolos dari sergapan polisi pada dini hari itu.

Baca Juga

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti membenarkan penggerebekan kepada pelaku yang menggelar judi dadu dengan taruhan uang di Dusun Pandean, Selasa dini hari itu.

Sebelum penggerebekan, polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan pengintaian. Tepat saat mereka menggelar judi menggunakan beberaan bergambar dadu satu sampai enam itu, polisi langsung menggerebek. Karuan saja, pelaku dibuat kocar-kacir. Dari situ, satu pelaku berhasil diringkus, sementara delapan orang lainnya termasuk bandar judi, berhasil kabur.

Dihadapan petugas, lanjut Polwan berjilbab ini, tersangka mengaku jika delapan lawan mainnya yang berhasil kabur, satu diantaranya adalah seorang bandar bernama Karim, “Dalam penggerebekan itu, satu pelaku berhasil diamankan. Sementara yang lainnya berhasil lolos. Saat ini polisi sedang memburu pelaku lainnya, termasuk sang bandar judi,” kata Iptu Retno, Selasa (04/9/2016) petang.

Selanjutnya, tambah Iptu Retno, keduanya digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat dadu terdiri dari tiga buah biji dadu. Satu buah alas dadu, dan satu buah tutup dadu. Satu lembar beberan yang terdapat gambar dadu satu sampai dengan enam. Uang yang diduga sebagai alat taruhan sejumlah Rp 225 ribu, dan Rp 57 ribu diatas beberan. Satu buah kursi kayu beserta sebuah dingklik kayu sebagai tempat alat dadu, dan dua buah batu bata.

Atas perbuatannya, lanjut Retno, tersangka terancam dijerat Pasal 303 (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait