Lingkungan Hidup

Posko Ijo Nilai DLH Jombang Tidak Tegas Menyikapi Dugaan Pencemaran Sungai Brantas

JOMBANG, KabarJombang.com – Lembaga pemerhati lingkungan Posko Ijo menilai sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang tidak tegas dalam menyikapi dugaan pencemaran Sungai Brantas yang diduga berasal dari limbah produksi PT Indonesia Royal Paper (IRP). Penilaian itu muncul meski hasil uji laboratorium telah menunjukkan adanya sejumlah parameter pencemar yang melampaui baku mutu lingkungan.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan bahwa kebenaran atas dugaan pencemaran sungai semestinya berpijak pada data ilmiah, bukan semata pada kondisi operasional perusahaan saat dilakukan pengecekan lapangan.

“Hasil uji laboratorium adalah fakta objektif. Ketika data sudah menunjukkan adanya pelanggaran, maka tidak tepat jika penanganan justru berhenti pada alasan pabrik sedang tidak beroperasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Rulli, pernyataan DLH Jombang yang menyebut belum dapat melakukan pengujian karena aktivitas produksi PT IRP belum berjalan justru memperkuat kesan ketidakjelasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

“Jangan mencampuradukkan kebenaran dengan pembenaran. Ada temuan, ada hasil analisis, dan itu seharusnya menjadi dasar bertindak dalam menjaga Sungai Brantas,” tegasnya.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I, Posko Ijo menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap baku mutu limbah industri pulp dan kertas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Tiga parameter tercatat melampaui ambang batas, yakni Biochemical Oxygen Demand (BOD) sebesar 1.305 mg/L dari baku mutu 100 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 4.700 mg/L dari baku mutu 300 mg/L, serta Total Suspended Solid (TSS) sebesar 625 mg/L dari baku mutu 100 mg/L.

Pengaduan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Posko Ijo secara berkala sejak Juli hingga Desember 2025. Pengambilan sampel air limbah dilakukan pada 2 Desember 2025 dan dianalisis selama 15 hari hingga 16 Desember 2025 di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I.

Posko Ijo juga menegaskan bahwa DLH Kabupaten Jombang merupakan bagian dari sistem kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) yang memiliki mandat penegakan hukum administrasi lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam pernyataannya, Tim Investigasi Posko Ijo turut mengutip QS. Al-Baqarah ayat 42 sebagai pengingat moral dalam penegakan kebenaran lingkungan:

“Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 42)

Sebelumnya, DLH Kabupaten Jombang merespons temuan Posko Ijo dengan menyatakan belum dapat melakukan pengujian limbah karena PT IRP disebut tidak beroperasi saat dilakukan pengecekan.

Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi perusahaan, namun belum dapat mengambil sampel limbah.

“Sudah dicek di lokasi, namun saat ini pabrik belum beroperasi. Kami harus melakukan pengecekan ulang dan pengambilan sampel saat pabrik beroperasi serta menghasilkan limbah agar mendapatkan gambaran yang objektif,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, apabila dalam pendalaman selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, DLH Jombang akan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup, mengingat PT IRP merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Apabila nanti memang terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan kami laporkan ke KLH terlebih dahulu karena IRP adalah perusahaan PMA, sehingga kewenangan penindakannya berada di sana,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman