Foto: Tim DLH Jombang saat mendatangi outlet pembuangan limbah PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Jombang. (Istimewa/KabarJombang)
JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik hasil uji laboratorium air limbah PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang kembali mencuat. Posko Ijo mempertanyakan transparansi hasil uji tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang yang menyatakan limbah perusahaan masih memenuhi ambang batas regulasi. Mereka juga mendesak pengawasan kualitas air secara real time di sepanjang Sungai Brantas.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, memaparkan tiga parameter utama yang menurut hasil uji pihaknya melampaui ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Baku Mutu Industri Pulp dan Kertas.
Nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat sebesar 1.305 mg/L, jauh di atas baku mutu 100 mg/L. Kemudian Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L dari ambang 300 mg/L, sementara Zat Padat Tersuspensi (TSS) berada di angka 625 mg/L dari batas maksimal 100 mg/L.
Ia menilai perbedaan hasil uji antara lembaganya dan DLH merupakan fenomena yang kerap terjadi. Menurutnya, inkonsistensi pengawasan dan lemahnya pemantauan rutin sering memunculkan disparitas atau perbedaan data.
“Adanya perbedaan temuan hasil laboratorium antara tim DLH dan NGO memang sebuah kejadian klasik. Mereka tidak seistiqomah NGO dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” ujar Rulli, Rabu (4/3/2026).
Rulli juga mempertanyakan rincian parameter uji laboratorium yang tidak dijelaskan secara terbuka. Padahal, menurutnya, hasil uji kualitas lingkungan merupakan informasi publik yang semestinya dapat diakses masyarakat secara lengkap.
“Dalam pernyataan Kepala Dinas DLH, tidak terdapat hasil uji laboratorium resmi. Padahal itu adalah informasi publik. Seharusnya mereka membuka hasil uji lab yang dinilai sesuai baku mutu,” ungkapnya.
Ia menilai respons DLH selama ini cenderung pasif dan baru bergerak setelah muncul laporan atau isu yang viral di masyarakat.
“Mereka turun saat masalah sudah terjadi dan sering kali menunggu viral dulu baru bergerak. Jadi sifatnya pasif dan tidak pernah ada dampak signifikan karena pergerakannya sudah terlambat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Posko Ijo juga mendesak eksekusi Putusan Nomor 821 PK/Pdt/2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia atas gugatan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Dalam putusan tersebut, pemerintah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan melakukan sejumlah langkah pemulihan Sungai Brantas.
Putusan itu antara lain memerintahkan pemulihan kualitas air Sungai Brantas, pemasangan CCTV dan alat pemantau kualitas air secara real time, pemberian sanksi administratif terhadap industri pencemar, pembentukan satgas pengawasan limbah, hingga pemeriksaan independen terhadap dinas lingkungan hidup.
“Selama putusan itu belum dieksekusi, langkah-langkah yang dilakukan tidak akan maksimal. Masalah utamanya ada pada pemantauan yang harus dilakukan secara rutin dan terus-menerus,” tegasnya.
Sementara itu, DLH Jombang sebelumnya menyatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah PT IRP masih berada dalam ambang batas aman sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan hasil tersebut belum sepenuhnya final. Pihaknya berencana melakukan pengambilan sampel ulang secara acak guna menjaga objektivitas.
“Hasil itu belum sepenuhnya objektif. Untuk menjaga objektivitas, nanti akan kami ambil sampel lagi secara acak,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan kualitas limbah industri tidak bisa hanya bergantung pada satu kali pengambilan sampel. Pemeriksaan berulang diperlukan sebagai bagian dari proses assessment untuk memperoleh gambaran kondisi yang lebih komprehensif.
“Tidak cukup hanya ambil sekali saja. Hasil lab sementara yang kami ambil memang masih memenuhi baku mutu, tetapi untuk keperluan assessment pasti nanti akan kami ambil sampel lagi,” pungkasnya.
Leave a Comment