Lingkungan Hidup

Dugaan Pencemaran Sungai Brantas Menguat, Posko Ijo Laporkan ke Gubernur dan Bupati Jombang

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan pencemaran Sungai Brantas di wilayah Kabupaten Jombang kian menguat. Lembaga pemerhati lingkungan Posko Ijo secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Jombang Warsubi, terkait dugaan pencemaran sungai yang diduga bersumber dari aktivitas industri PT Indonesia Royal Paper.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai bentuk dorongan penanganan lintas kewenangan.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan pengiriman surat ini bukan sekadar pelaporan administratif, melainkan peringatan serius atas lemahnya perlindungan negara terhadap Sungai Brantas yang dinilai terus mengalami pencemaran berulang dan sistematis.

“Sungai Brantas sedang tidak baik-baik saja. Ketika data laboratorium menunjukkan pelanggaran berat baku mutu air limbah, tetapi respons pemerintah tetap normatif dan lamban, maka persoalannya bukan lagi sekadar industri, melainkan absennya negara,” ujar Rulli, Kamis (22/1/2026).

Pengaduan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Posko Ijo secara berkala sejak Juli hingga Desember 2025. Pengambilan sampel air limbah dilakukan pada 2 Desember 2025 dan diuji di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I. Proses analisis berlangsung selama 15 hari, mulai 2 hingga 16 Desember 2025.

Hasil uji laboratorium menunjukkan pelanggaran serius terhadap baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Baku Mutu Industri Pulp dan Kertas. Tiga parameter utama tercatat jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat sebesar 1.305 mg/L dari baku mutu maksimal 100 mg/L. Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L dari ambang batas 300 mg/L. Sementara Zat Padat Tersuspensi (TSS) terukur sebesar 625 mg/L, jauh di atas baku mutu 100 mg/L.

“Angka-angka ini bukan istilah teknis yang bisa dinegosiasikan. Ini indikator kerusakan ekologis serius dan ancaman langsung bagi kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas,” tegasnya.

Posko Ijo menilai pencemaran tersebut bukan peristiwa insidental. Pola pembuangan limbah yang diduga terjadi berulang, bahkan pada waktu-waktu tertentu, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Namun, pengawasan negara justru dinilai berhenti pada rutinitas administratif semata.

“Inspeksi sesekali, laporan normatif, dan janji peninjauan ulang telah menjadi budaya pengawasan lingkungan. Pola seperti ini tidak pernah menyelesaikan masalah, hanya menunda krisis,” lanjut Rulli.

Menurut Posko Ijo, persoalan Sungai Brantas tidak dapat dipersempit sebagai urusan kabupaten. Sungai ini merupakan wilayah sungai strategis lintas daerah yang menopang fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi jutaan warga di Jawa Timur.

“Jika pemerintah daerah gagal atau tidak berdaya, maka pemerintah provinsi dan pusat wajib mengambil alih. Diamnya otoritas yang lebih tinggi adalah bentuk pembiaran,” katanya.

Tembusan surat kepada BBWS Brantas dan Kementerian Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk mendorong audit lingkungan menyeluruh serta penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Jika semua pihak sudah menerima data, sudah mengetahui pelanggaran, tetapi tidak ada langkah konkret, maka itu bukan lagi kelalaian. Itu adalah keputusan politik untuk membiarkan pencemaran terus berlangsung,” tandasnya.

Posko Ijo mendesak dilakukannya audit lingkungan secara terbuka, penegakan hukum tanpa kompromi, serta pemulihan Sungai Brantas yang melibatkan partisipasi publik. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan membuka data kepada masyarakat.

“Surat ini adalah ujian bagi negara. Apakah pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan lingkungan dan rakyat, atau memilih tunduk pada kepentingan industri. Sungai Brantas tidak punya waktu menunggu birokrasi yang lamban,” pungkas Rulli.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman