Lingkungan Hidup

DLH Jombang Akui Belum Uji Limbah IRP, Dugaan Pencemaran Sungai Brantas Menguat

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang mengakui belum melakukan uji laboratorium terhadap limbah PT Indonesia Royal Paper (IRP), meski dugaan pencemaran Sungai Brantas menguat berdasarkan temuan lembaga pemerhati lingkungan Posko Ijo.

Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan ke lokasi pabrik IRP. Namun, pengambilan sampel limbah belum dapat dilakukan karena saat inspeksi berlangsung, aktivitas produksi perusahaan disebut tidak berjalan.

“Sudah kami cek ke lokasi, namun saat itu pabrik belum beroperasi. Pengambilan sampel harus dilakukan saat produksi berjalan dan limbah dihasilkan agar hasilnya objektif,” ujar Miftahul Ulum saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri selama ini dilakukan melalui kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan hasil uji laboratorium limbah secara berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Biasanya setiap tiga sampai empat bulan sekali perusahaan menyampaikan laporan hasil uji laboratorium limbah,” jelasnya.

Meski demikian, DLH Jombang menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila dalam pendalaman selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran atau pencemaran lingkungan, DLH memastikan akan meneruskan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengingat PT IRP berstatus sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, pasti kami laporkan ke KLH terlebih dahulu karena IRP merupakan perusahaan PMA, sehingga kewenangannya ada di pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, lembaga pemerhati lingkungan Posko Ijo secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Jombang Warsubi terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas yang diduga berasal dari aktivitas industri PT IRP. Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Pengaduan itu didasarkan pada hasil pemantauan lapangan yang dilakukan secara berkala sejak Juli hingga Desember 2025. Posko Ijo melakukan pengambilan sampel air limbah pada 2 Desember 2025, yang kemudian diuji di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I. Proses analisis berlangsung selama 15 hari hingga 16 Desember 2025.

Hasil uji laboratorium tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Baku Mutu Industri Pulp dan Kertas. Tiga parameter utama tercatat melampaui ambang batas, yakni Biochemical Oxygen Demand (BOD) mencapai 1.305 mg/L dari ambang 100 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 4.700 mg/L dari baku mutu 300 mg/L, serta Total Suspended Solid (TSS) sebesar 625 mg/L dari ambang 100 mg/L.

“Angka-angka ini bukan sekadar data teknis. Ini adalah indikator kerusakan ekologis serius dan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada Sungai Brantas,” tegas Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya.

Posko Ijo mendesak dilakukannya audit lingkungan secara terbuka, penegakan hukum tanpa kompromi, serta upaya pemulihan Sungai Brantas yang transparan dengan melibatkan partisipasi publik. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka seluruh data kepada masyarakat.

“Surat ini adalah ujian bagi negara. Apakah pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan lingkungan dan rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan industri. Sungai Brantas tidak punya waktu menunggu birokrasi yang lamban,” pungkas Rulli.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman