Lingkungan Hidup

Di Tengah Sorotan Pencemaran Sungai Brantas, DLH Jombang Klaim Limbah PT IRP Penuhi Baku Mutu

JOMBANG, KabarJombang.com – Di tengah sorotan dugaan pencemaran Sungai Brantas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menyatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kecamatan Ploso masih memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menjelaskan pengujian terakhir yang dilakukan tim laboratorium DLH menunjukkan parameter limbah perusahaan berada dalam ambang batas aman sesuai regulasi yang berlaku.

“Hasil lab pengambilan sampel oleh tim DLH terakhir ke sana memenuhi baku mutu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Meski demikian, Ulum menegaskan hasil tersebut belum dapat dianggap sepenuhnya final. Untuk menjaga objektivitas dan memastikan konsistensi data, DLH berencana melakukan pengambilan sampel ulang secara acak dalam waktu dekat.

“Hasil itu belum sepenuhnya objektif. Untuk menjaga objektivitas, nanti akan kami ambil sampel lagi secara acak,” terangnya.

Menurutnya, pengawasan kualitas limbah industri tidak bisa hanya bergantung pada satu kali pengambilan sampel. Pemeriksaan berulang diperlukan sebagai bagian dari proses assessment agar diperoleh gambaran kondisi yang lebih komprehensif.

“Tidak cukup hanya ambil sekali saja. Hasil sementara memang masih memenuhi baku mutu, tapi untuk keperluan assessment pasti akan kami ambil sampel lagi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan hasil uji laboratorium tersebut telah dilaporkan ke DLH Provinsi Jawa Timur serta tim penegakan hukum (Gakkum) untuk ditindaklanjuti. Mengingat PT IRP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), kewenangan pengawasan lanjutan berada di tingkat provinsi.

“Terkait IRP sudah kami laporkan ke DLH Provinsi dan Gakkum untuk ditindaklanjuti karena ini perusahaan PMA sehingga kewenangan ada di sana. Insyaallah sudah ditindaklanjuti. Hasil lab sudah kami serahkan,” ungkapnya.

Ulum turut membenarkan adanya pembuangan limbah ke Sungai Brantas. Namun, menurutnya, pembuangan tersebut telah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Kalau pembuangan ke Brantas ada, setelah melalui IPAL,” ucapnya.

Terkait perbedaan hasil uji antara tim DLH Jombang dan tim Posko Ijo, ia menilai hal tersebut sangat mungkin terjadi karena perbedaan waktu pengambilan sampel, yang dapat memengaruhi parameter yang terukur di laboratorium.

“Sangat mungkin berbeda karena waktunya juga berbeda,” tuturnya.

Sebagai langkah pembanding, DLH Provinsi Jawa Timur bersama Tim Gakkum disebut akan melakukan pengambilan sampel ulang guna memastikan validitas data.

“Biasanya DLH Provinsi dan Tim Gakkum juga akan melakukan pengambilan sampel lagi sebagai pembanding,” imbuhnya.

Ia menegaskan, apabila hasil uji lanjutan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan hidup, pihaknya akan segera melaporkan ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Begitu nanti hasil lab-nya jelek, pasti akan kami laporkan ke provinsi dan Gakkum,” pungkasnya.

Dugaan Pelanggaran Versi Posko Ijo

Sebelumnya, dugaan pencemaran Sungai Brantas yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Indonesia Royal Paper mencuat berdasarkan hasil pemantauan lapangan Posko Ijo secara berkala sejak Juli hingga Desember 2025.

Pengambilan sampel air limbah dilakukan pada 2 Desember 2025 dan diuji di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I, dengan proses analisis berlangsung selama 15 hari, terhitung 2–16 Desember 2025.

Hasil uji tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Baku Mutu Industri Pulp dan Kertas.

Tiga parameter utama tercatat melampaui ambang batas, yakni Biochemical Oxygen Demand (BOD) sebesar 1.305 mg/L dari baku mutu 100 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 4.700 mg/L dari baku mutu 300 mg/L, serta Zat Padat Tersuspensi (TSS) sebesar 625 mg/L dari baku mutu 100 mg/L.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menilai temuan tersebut sebagai indikator serius yang tidak bisa diabaikan.

“Angka-angka ini bukan istilah teknis yang bisa dinegosiasikan. Ini indikator kerusakan ekologis dan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas,” tegasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman