Lewat Jalur Ini, Becak Motor di Jombang Bisa “Dihancurkan”

Becak motor saat berada di depan pendopo kabupaten Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Banyaknya Bentor (Becak Motor) yang masih melintas di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, membuat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang, harus bertindak tegas.

Pasalnya, meski aturan larangan becak motor melintas di (Kawasan Tertib Lalulintas) KTL diberlakukan sejak tahun 2016, namun hingga saat ini, masih banyak ditemukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga

Seperti yang dikatakan Kasatlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana, Kamis (8/3/2018). Menurutnya, Kawasan KTL yang meliputi Jalan A Yani, Jalan KH Wahid Hasyim, dan Jalan KH Abdurahman Wahid, yang sudah ditetapkan sebagai wilayah tertib lalu lintas. Dan aturan tersebut sudah dibuat pada tahun 2016 bersama unsur Pemkab dan Dinas Perhubungan Jombang.

“Jika pekan depan masih nekad atau terlihat di KTL, bentor akan kami tindak tegas,” ujar AKP Inggal. Tindakan tegas yang dilakukan, seperti pemilik tidak diperkenankan mengambil bentor yang kami sita karena melanggar KTL. Selain itu, sanksi juga termasuk mengandangkan bentor atau bahkan menghancurkan bentor tersebut. Pemilik tidak diperkenankan mengambil bentor yang kami sita karena melanggar KTL,” tegasnya.

Penerapan aturan ini berdasar pada Undang-undang Lalulintas tentang kelangkapan kendaaran. Menurutnya, dasar pelarangan bentor adalah karena kendaraan becak yang diberi mesin motor tersebut merupakan bukan alat angkut yang memiliki standar keselamatan. Sehingga, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, baik penumpang maupun pengemudi bentor, tidak bisa mengajukan klaim Jasa Raharja.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait tindakan tegas yang dilakukannya terhadap becak montor. “Tindakan ini akan kita lakukan pada Senin 12 Maret nanti,” bebernya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait