Langgar Lalu Lintas, Pegawai Rumah Sakit Tabrak Motor Mahasiswa Hingga Tewas

Polisi saat melakukan olah TKP, pasca terjadinya kecelakaan di Perempatan Kebonrojo, Jl KH Wahid Hasyim, Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Mungkin anda harus berfikir ulang saat akan melanggar lalu lintas. Sebab, jika dilakukan, maka penyebabnya akan membahayakan nyawa orang lain. Seperti yang terjadi saat kecelakaan lalu lintas di KH Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (6/8/2018) pagi.

Kecelakaan yang melibatkan mobil dan dan motor ini merenggut nyawa Anton Setyadi (29), mahasiswa asal Desa/Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, yang merupakan pengemudi motor Yamaha Vixion bernopol AG 3716 BO.

Baca Juga

Kanit Laka Lantas Polres Jombang, Iptu Sulaiman mengatakan, saat itu kendaraan mobil VW bernopol S 8139 WE, yang dikendarai Slamet Harianto (42) pegawai Rumah Sakit Kristen Mojowarno (RSKM), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, melaju dari arah selatan ke utara, dengan kecepatan tinggi.

“Nah saat di perempatan traffic light Kebonrojo, lampu menunjukkan warna merah yang berrati kendaraan harus berhenti. Saat itu, pengemudi mobil justru melaju kencang untuk bisa melalui lampu lalu lintas,” ujar Iptu Sulaiman.

Akibatnya, benturan keras antara mobil dan motor milik korban tak bisa terhindarkan. Mobil tersebut menabrak motor korban yang melaju dari arah barat menuju ke timur.

“Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Jombang,” terangnya. (dayat/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait