KPUD Beri Kelonggaran Satu Hari, Parpol yang Masih “Minim” Berkas

Tempat penerimaan berkas Parpol, KPUD Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Meski pada 16 Oktober 2017 kemarin merupakan hari terakhir penyerahan berkas Partai Politik (Parpol) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang, namun hingga jangka waktu tersebut, masih ada beberapa parpol yang tidak taat berkas.

Buktinya, dari data yang dirilis KPUD Jombang, Selasa (17/10/2017) pagi, masih terdapat sebanyak 7 Partai Politik yang dinyatakan perbaikan soal berkas yang harus disetorkan ke KPU sebagai syarat peserta Pemilu tahun 2019.

Baca Juga

“Kita memberikan waktu satu hari lagi untuk perbaikan yang harus dilakukan parpol yang datanya tidak sesuai dengan Sistem Informasi Politk (Sipol). Sehingga, terdapat perbedaan yang tidak boleh diterima oleh KPU. Maka hari ini, kita berikan tenggat waktu satu hari lagi,” ujar Atho’illah, salah satu Komisioner KPUD Jombang.

Dari data yang dihimpun, 7 partai politik yang berkasnya dikembalikan KPUD Jombang untuk perbaikan diantaranya, PKPI, Partai Rakyat, PBB, PDIP, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara dua parpol lainnya diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Sementara 10 partai politik yang sudah menyerahkan berkas, sudah mendapatkan tanda terima dari KPU sebagai bentuk berkas sudah diterima tanpa ada kesalahan maupun perbedaan. Nah, jika pada hari ini hingga Pukul 24.00 WIB belum juga memberikan berkas tanpa ada kesalahan, maka hal itu akan kita laporkan kepada KPU RI,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait