KPU Jombang: 25 Surat Suara Siluman di Pilkada, Semuanya Asli

Dja'far, Komisioner KPU Jombang, saat diwawancarai awak media, di TPS yang melakukan Pemungtan Suara Ulang (PSU) di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, memastikan bahwa ke 25 surat suara yang tak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merupakan surat suara asli dari KPU.

Ini seperti yang disampaikan Komisioner KPU Jombang, M Djafar, Minggu (1/7/2018). “Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan pasca kejadian kemarin, kita nyatakan surat suara tersebut merupakan asli dari KPU,” terangnya.

Baca Juga

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bentuk fisik surat suara yang sudah dilakukan pihaknya. Beberapa keaslian yang terdapat pada penggelembungan surat suara tersebut diantaranya, adanya microtek sejenis penanda yang terdapat di dalam surat yang berbentuk seperti hologram tersembunyi.

“Nah, ini yang tahu hanya saya dan satu anggota KPU. Bahkan, Komisioner KPU lainnya, tidak tahu adanya tanda tersebut yang berada di dalam surat suara,” katanya.

Selain itu, hal yang membedakan antara surat suara asli dan palsu, juga terdapat pada spek tertentu seperti warna surat suara Pilgub dan surat suara Pilbup. Dibeberkan Dja’far, sedikitnya ada empat spek yang terdapat pada surat suara untuk membedakan apakah asli atau paslu, yakni Scuriting, Primer dan Printing.

“Dalam temuan kami, semua surat suara yang lebih dari jumlah DPT tersebut asli. Bahkan, surat suara yang sudah digunakan tersebut, sudah terdapat tanda tangan dan stempel. Sehingga bisa dikatakan surat suara tersebut asli,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tidak berani menduga-duga soal adanya temuan penggelembungan surat suara tersebut. Pasalnya ia menilai, hal tersebut merupakan wewenang Panwaslu. Namun, dalam aturannya, pada saat pemungutan suara dilakukan, tidak boleh ada orang lain di dalam TPS selain petugas KPPS, Panwas dan Saksi. Bahkan, KPU juga dilarang masuk ke dalam area tersebut.

“Saya tidak berani menduga. Yang jelas, dari hasil temuan tersebut Panwas merekomendasikan kepada kita untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. Dan sudah dilakukan hari ini,” jelasnya. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait