Kisah Sopir yang Bisa Jadi Anggota KPK dan Berakhir di Jeruji Tahanan

Tersangka beserta barang buktinya, saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Polres Jombang mendadak dikagetkan dengan penangkapan seorang Anggota KPK yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Tak hanya sebagai anggota KPK, pelaku yang diketahui bernama Antoni (32) warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang Jawa Timur ini, juga merangkap sebagai sopir untuk penghasilan sehari-hari.

Namun, identitas KPK yang dimilikinya, bukanlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Melainkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koordinasi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, usai diintai menjadi pengedar Sabu- sabu. Seperti yang diungkapkan Kastreskoba Polres Jombang, AKP Hasran, Senin (16/4/2018). Dari hasil tangkapannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,44 gram, 1 plastik klip berisi 4 buah plastik klip kosong (baru), 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam berikut simcardnya.

Serta 1 buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Selain menemukan barang haram tersebut, pihaknya juga mengamankan sebuah lencana bertuliskan KPK, dan id card angota LSM dengan nama KPK.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Minggu (15/4/2018) sekitar Pukul 20.30 WIB,” ujar Hasran.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya selain ditemukan narkotika jenis sabu, pihaknya juga menemukan identitas pelaku sebagai anggota LSM dari KPK.

“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Hasran. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait